Pemilu 2024
UPDATE Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri, Siapa Mereka?
KPK megajukan pencegahan untuk empat orang yang berlaku selama enam bulan sampai dengan Oktober 2023
TRIBUN-PAPUA.COM – Dalam perkembangan kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, KPK cegah 4 orang ke luar negeri.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (26/4/2023).
"Betul (melakukan pencegahan ke luar negeri) dalam perkara tersangka Lukas Enembe dkk," kata Ali.
Ali mengatakan, KPK megajukan pencegahan untuk 4 orang yang berlaku selama enam bulan sampai dengan Oktober 2023.
"Namun, dapat juga diperpanjang setelahnya, tergantung pada kebutuhan penyidikan," ujar Ali.
Baca juga: Terseret Kasus Lukas Enembe, 4 Orang Ini Dicekal KPK ke Luar Negeri: Ada PNS hingga Pengacara!
Ali tidak menyebutkan identitas empat orang yang dimaksud. Tetapi, ia mengatakan, empat orang itu terdiri dari dua pihak swasta, satu pegawai negeri sipil, dan satu pengacara.
"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," ujar Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Pengusutan dugaan TPPU juga dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
KPU Papua Pegunungan TUNDA Penetapan Kursi DPR, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tolak Pergantian Sepihak Anggota DPD Dapil Papua, Berikut Sikap Tegas Keluarga Besar Regina Muabuay |
![]() |
---|
Keluarga Regina Muabuay Minta KPU Akomodir Posisi DPD Terpilih Digantikan Perempuan Asli Papua |
![]() |
---|
Hari Ini Tiba di Jakarta, KPU Papua Pegunungan Serahkan Hasil Pleno |
![]() |
---|
KPU Papua Pegunungan Ungkap Kendala Penetapan DPRD, Ini Kata Daniel Jingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.