Kerusuhan Jayapura 2019
Victor Yeimo Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Tak Gunakan Fakta Sidang
Terdakwa kasus kerusuhan Jayapura 2019, Victor Yeimo diuntut dau tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (27/4/2023).
|
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Sidang lanjutan Victor Yeimo yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Rabu (18/5/2022), kembali ditunda.
"Jadi dia bicara fakta yang mana. Ini kesannya jaksa ada dilapangan dan main tebak-tebakkan. Yang tidak masuk akal dalam tuntutan itu jaksa juga menyebutkan organisasi separatis. Ini keterlaluan."
Katanya, "Kita bicara pasal 106 atau sedang mengadili organisasi, ini menunjukkan bahwa banyak aturan yang digabungkan menjadi satu dan kesannya ingin memberat-beratkan padahal secara undang-undang juga ada UU Ormas dan ada mekanismenya"
Hasil pembcaan tuntutan tersebut, pihaknya bersama kliennya, Viktor Yeimo akan menjawab secara tertulis pledoi dan akan dibacakan pada sidang pledoi pada Selasa (2/5/2022). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.