Nasional
RICUH Aksi Mahasiswa Papua di Makassar, 5 Orang Penyusup Ditahan: Anarko!
Massa dari Aliansi Perjuangan Demokratik (APD) mengamuk saat rekannnya diamankan pihak kepolisian.
TRIBUN-PAPUA.COM - Lima orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Demokratik (APD) dikoko polisi dalam aksi unjuk rasa Tolak UU Cipta Kerja di Jalan AP Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (1/5/2023).
Massa dari Aliansi Perjuangan Demokratik (APD) mengamuk saat rekannnya diamankan pihak kepolisian.
Polisi menganggap lima orang diamankan itu penyusup dalam aksi yang dilakukan oleh mayoritas orang Papua tersebut.
Massa aksi dan pihak keamanan masih berusaha mengawal dan mengamankan peserta aksi.
Bahkan untuk membubarkan massa pihak kepolisian menyiapkan mobil truk Brimob.
Baca juga: Eks Panglima OPM Lambert Pekikir: Papua Damai Hanya Bisa Dicapai Melalui Dialog, Bukan Kekerasan!
"Cabut UU Ciptaker, Golput Pemilu dan Bangun Kekuatan Politik Alternatif," bunyi tuntutan selebaran massa APD.
Dalam surat selebaran yang mereka bagikan, menurutnya, perayaan 1 Mei bukan sekadar selebrasi kaum buruh semata, tetapi menjadi momentum dalam perjuangan demokrasi kerakyatan dari seluruh kelas tertindas.
Dijelaskan juga pada 1 Mei 1886 di Amerika Serikat (tepatnya di Jantung Kapital Global), perjuangan 8 jam kerja kaum buruh pada masanya dibayar dengan penangkapan, keringat, dan kematian lebih dari 300 orang.
Di Indonesia tepat pada 1 Mei 1963, pemerintah Indonesia menganeksasi West Papua dengan tidak melibatkan masyarakat Papua secara demokratis.
Hingga di tahun 2021 memaksa setidaknya 60.000 orang keluar dari tanahnya untuk mengungsi akibat konflik berkepanjangan dan terus meningkat setiap tahunnya.
"Juga, berbagai kebijakan hukum yang menyengsarakan rakyat dilancarkan oleh parlemen dan presiden melalui UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU KUHP," tandasnya.
Dalam selebaran itu juga tertulis hari ini, kekuasaan tidak lagi berada di tangan rakyat, tetapi masih berputar di lingkaran segelintir orang saja atau seringkali disebut sebagai oligarki.
"Nasib buruh, nelayan, perempuan, pelajar, dan mahasiswa justru sepenuhnya berada di relasi tangan-tangan "tak terlihat" mereka," jelasnya.
Dalam aksi tersebut polisi juga mengamankan 1 bom molotov yang didapat dari salah satu oknum massa APD.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, massa APD diamankan karena tidak melapor dan memiliki izin menggelar aksi unjuk rasa.
"Rekan-rekan kita dari Papua itu mereka turun tidak ada pemberitahuannya. Kemudian tentunya kita melakukan mereka untuk bubar dengan persuasif," katanya kepada awak media.
Ngajib juga mengaku mengamankan 5 orang yang diduga penyusup dalam aksi tersebut.
Pihaknya juga mengatakan jika 5 orang yang diamankan itu diduga dari kelompok Anarko.

"Tadi kalau tidak salah ada 5 orang yang kita amankan bukan dari kelompoknya mereka. Ini jelas-jelas ada beberapa kelompok Anarko yang kita buktikan mereka membuat pilox tulisan di tembok. Itulah yang kita ambil kita amankan," jelasnya.
"Tapi intinya mereka turun ke lapangan tidak ada pemberitahuan. Sehingga kita punya kewenangan untuk melakukan pembubaran. Tapi bisa kita lihat langsung bahwa pembubaran yang kita lakukan secara persuasif. Kita kasih naik truk untuk kembali ke markasnya," sambungnya.
Baca juga: VIRAL Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Diserang dengan Anak Panah, Pelaku Diduga Ormas: Lihat Itu
Ngajib juga mengaku belum menemukan benda terlarang yang dibawa massa aksi. Namun ia akan mengecek apakah saat diamankan mereka membawa senjata tajam.
"Sampai sekarang belum ada, nanti kita cek dulu. Kita amankan saja ada beberapa orang tadi yang patut kita duga mereka Anarko karena bukan termasuk dalam kelompok saudara-saudara kita dari Papua" ujarnya.
Pihaknya pun bakal menindak tegas jika kelima kelompok Anarko itu terbukti bersalah.
"Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan tentunya kalau ada pidananya langsung kita tindak tegas terhadap anarko itu," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Amankan 5 Orang Diduga Anarko dalam Aksi Mahasiswa Papua di Makassar",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.