Lukas Enembe Diperiksa KPK
BABAK BARU! Pengacara Lukas Enembe Tersangka, KPK: Menghalangi Penyidikan!
Satu di antara pengacara gubernur papua nonaktif, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK).
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Satu di antara pengacara gubernur papua nonaktif, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka.
"Kami telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang Pengacara sebagai tersangka," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023) malam.
Baca juga: AKHIRNYA, KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Sebagai Tersangka
Dikatakan Ali, untuk tersangka yang baru ditetapkan ini dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan.
"Dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2018-2023 ini, dia (tersangka) ibaratnya menghalangi penyidikan," ujar Ali.
Menurut Ali, adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan lagi," tandas Ali Fikri. (*)
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ali Fikri
VIRAL Kabar Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di Jakarta, Kuasa Hukum: Itu Hoaks! |
![]() |
---|
BEREDAR INFO Lukas Enembe Meninggal, Petrus Bala Pattyona: Tidak Benar! |
![]() |
---|
UPDATE: Lukas Enembe Sudah 2 Kali Cuci Darah, Ini Permintaan Penasehat Hukum |
![]() |
---|
KPK Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Pasca-vonis 8 Tahun Penjara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe |
![]() |
---|
Aksi Massa di Papua, Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti kepada Eks Gubernur Lukas Enembe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.