ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

BABAK BARU! Pengacara Lukas Enembe Tersangka, KPK: Menghalangi Penyidikan!

Satu di antara pengacara gubernur papua nonaktif, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK).

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
ILUSTRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Satu di antara pengacara gubernur papua nonaktif, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka.

"Kami telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang Pengacara sebagai tersangka," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023) malam.

Baca juga: AKHIRNYA, KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Sebagai Tersangka

Dikatakan Ali, untuk tersangka yang baru ditetapkan ini dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan.

"Dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2018-2023 ini, dia (tersangka) ibaratnya menghalangi penyidikan," ujar Ali.

 

 

Menurut Ali, adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan lagi," tandas Ali Fikri. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved