ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

AKHIRNYA, KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan satu di antara pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com
KETERANGAN PERS - Petrus Bala Pattyona (kemeja batik biru) menjadi ketua tim hukum dan advokasi Lukas Enembe dalam menghadapi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang saat ini sedang menjerat Gubernur Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan satu di antara pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka.

Satu di antara pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial R.

Menurut KPK, R adalah orang yang merintangi penyidikan. 

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Perkembangan Perkara Lukas Enembe

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka pengacara Lukas ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti.

“(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023).

 

 

Namun demikian, Ali belum membeberkan identitas pengacara tersebut dengan gamblang.

Menurut Ali, pengacara berinisial R tersebut diduga mengarahkan Lukas agar dia tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar bersikap tidak kooperatif,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, pihaknya bakal mengumumkan identitas tersangka tersebut berikut detail perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Bernyanyi, Jubir KPK Bereaksi Keras: Tak Ada Janji Firli Bahuri di Papua!

KPK juga menyatakan bakal memanggil pengacara tersebut pada pekan ini. “Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mencegah pengacara Lukas bernama Stefanus Roy Rening.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nursaleh mengatakan, Roy dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.

“Diusulkan oleh KPK,” ujar Nursaleh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved