ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Perkembangan Perkara Lukas Enembe

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
ILUSTRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain.

Baca juga: UPDATE: Hakim Tolak Praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

"Ada pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi, dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu (3/5/2023) malam.

Ali Fikri mengatakan, KPK telah tetapkan mantan Kadis PUPR Papua sebagai tersangka dalam perkara ini.

 

 

"Namun demikian karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses."

"Maka terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka tersebut termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti," sambung Ali.

Ia menambahkan, penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved