ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

AKHIRNYA, KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan satu di antara pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com
KETERANGAN PERS - Petrus Bala Pattyona (kemeja batik biru) menjadi ketua tim hukum dan advokasi Lukas Enembe dalam menghadapi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang saat ini sedang menjerat Gubernur Papua. 

Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe: Tak Ada Hubungan Yulce Wenda dengan Tokoh OPM Benny Wenda

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap bahwa jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK kemudian mengembangkan perkara rasuah itu dan menetapkan Lukas sebagai tersangka pencucian uang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Perintangan Penyidikan

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved