ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Selatan

Logo Provinsi Papua Selatan Jadi Polemik, Pemerintah Ungkap Hal Ini

Meski begitu, logo daerah yang telah disepakati bersama sementara ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Papua Selatan.

Kolase Tribun-Papua.com
Asisten I Pemerintahan Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait lambang daerah Provinsi Papua Selatan. 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Logo Provinsi Papua Selatan menjadi polemik di kalangan birokrat dan masyarakat setempat.

Pasalnya, logo Papua Selatan belum dapat ditetapkan ke dalam peraturan daerah.

Penyebabnya, belum ada pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (DPRPS).

Meski begitu, logo daerah yang telah disepakati bersama sementara ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Papua Selatan.

Baca juga: SAH! Begini Logo Provinsi Papua Selatan dan Maknanya yang Akan Dipajang di Kemendagri 

Demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno di Merauke, belum lama ini.

"Sesuai perintah dari (pemerintah) Pusat, Logo itu harus kita bawa pada hari Otda 29 April 2023 dan itu salah satu program dari penjabat gubernur," kata Agustinus.

Apabil DPR Papua Selatan telah dibentuk, kata Agustinus, maka lambang daerah Papua Selatan dapat diajukan kembali ke dalam sidang DPR Papua Selatan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

"Sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi Papua Selatan, lambang atau logo itu dapat dikoreksi ulang, bisa ditambah atau dikurangi, bahkan juga mungkin bisa diganti. Sebenarnya itu tidak ada masalah," terangnya.

Baca juga: Sekolah di Pedalaman Merauke Papua Selatan Belum Terima Ijazah, Begini Penyebabnya

Agustinus menuturkan, logo yang dipilih merupakan logo yang mendapat nilai terbaik dari 225 logo oleh panitia sayembara.

Tim juri sendiri, berasal dari 4 kabupaten yang adi di Papua Selatan yakni, kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved