Papua Terkini
Papua Darurat Kekerasan Seksual, Persatuan Perempuan Ha-Anim Catat 11 Kasus Rudapaksa Anak
Tidak tangung-tanggung, para pelaku bisa sampai menghabisi nyawa korban. Masyarakat harus melawan segala bentuk tindak kekerasan seksual.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Kasus rudapaksa anak berusia tiga tahun di Nabire, Papua Tengah, harus menjadi perhatian bersama.
Masyarakat harus melawan segala bentuk tindak kekerasan seksual.
Pasalnya, kasus rudapaksa perempuan dan anak di Tanah Papua terus terjadi bahkan semakin kejam.
Tidak tangung-tanggung, para pelaku bisa sampai menghabisi nyawa korban.
Ketua Eksternal Persatuan Perempuan Ha-Anim, Febi Koten, di Mei 2023 ini, hati kita benar-benar dibuat marah, sedih bahkan shock dengan kasus anak berumur tiga tahun yang dirudapkasa oleh tetangganya Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Rudapaksa Kowad TNI AD, Jenderal Andika Perkasa: Tiada Kompromi, Pecat!
Kekerasan itu terjadi pada Rabu (3/5/2023).
Dalam kejadian itu korban ditemukan oleh pihak keluarganya dalam keadaan tak bernyawa.
"Kalau kita lihat kebelakang pada peristiwa 7 Desember 2019 tindak kejahatan rudapaksa juga dialami oleh seorang anak berusia enam tahun di Nabire yang mana perbuatan keji dan biadab itu menghilangkan nyawa anak," jelasnya.
Lanjutnya, kita tidak bisa melupakan kasus ruda paksa terhadap empat siswi SMU oleh oknum salah satu kepalah Dinas Provinsi Papua dan oknum politisi.
Selanjutnya apabila kita mengulik kembali kasus rudapaksa yang terjadi di Nabire tentang kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap anak kandungnya pada 8 Mei 2022 yang lalu.
Kejahatan rudapkasa terhadap perempuan dan anak tidak hanya terjadi di nabire, kasus kekerasan terjadi juga di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Febi manyatakan bahwa pihaknya mencatat setidaknya ada 11 kasus kekerasan seksual yang terjadi khusus di Merauke selama rentan waktu 2021 sampai tahun 2023.
Menurut Febi kasus yang mereka catat itu merupakan hasil pencarian berdasarkan data media online dan itu belum termasuk dalam kasus yang tidak diluput oleh media apalagi yang terjadi tetapi tidak dilaporkan atau diugkap ke publik.
Febi menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya mengidentifikasi bahwa kekerasan seksual khsususnya jenis rudapaksa terjadi pada anak umur 3-16 tahun dan rata-rata pelakunya adalah orang terdekat.
"Yang kami sampaikan ini khusus kasus kekerasan seksual berbentuk rudapaksa, itu belum termasuk 14 jenis kekerasan seksual lainya menurut kategori dari KOMNAS Perempuan dan Anak Republik Indonesia," ujarnya.
Baca juga: MIRIS! Anak Balita di Nabire Papua Tengah Tewas Dirudapaksa, Ini Sosok Pelaku
Melihat kasus-kasus ini, Magda Lomanop yang merupakan anggota Persatuan Perempuan Ha-Anim turut prihatin dan sedih atas semua tindak pidana kejahatan seksual yang menimpa para perempuan dan anak selaku korban kekerasan seksual.
Magda juga menambahkan bahwa penting untuk semua saling melindungi satu sama lain dan bersatu melawan setiap tindak kekerasan seksual terhadap perempuan agar para pelaku dapat menerima sanksi yang sepadan agar mendapat efek jera, sehingga dapat meminimalisir sebuah ruang yang terdapat kesempatan timbulnya tindak kekerasan seksual.
“Kasus-kasus ini menyadarkan kita bahwa kekerasan seksual gencar membuntuti setiap perempuan terlebih khusus anak dibawah umur, bahkan pelaku tidak hanya dari orang asing melainkan orang terdekat kita sendiri," pungkasnya.
Perempuan lainnya, Maria Goreti, menyimpulkan bahwa dengan melihat fakta-fakta, Persatuan Perempuan Ha-Anim menilai perlu adanya upaya pencegahan kekerasan seksual yakni dengan memberikan pendididkan Hukum Kritis serta pendidikan proteksi terhadap anak dari ancaman kekerasan seksual.
Pihaknya menyerukan dan mendesak agar, pertama semua stacholders yang berkaitan isu perempuan dan anak wajib memberikan edukasi tentang bentuk-bentuk terhadap perempuan dan anak terlebih khsusu berkaitan dengan kekerasan Seksual.
Baca juga: Anggota Polisi di Kota Sorong Dipecat Gegara Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kapolres Murka
Kedua, meminta elemen masyarakat harus bersatu dan menyatakan perlawanan terhadap segalah bentuk kekerasan terhadapa perempuan dan anak khususnya kekerasan seksual.
Ketiga, semua masyarakat harus sadar dan aktif turut serta melakukan kampanye anti kekerasan seksual menggunakan semua media yang ada.
Keempat, meminta kepolisian untuk memproses semua para pelaku kejahatan seksual sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.