ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Pengacara Lukas Enembe Ini Jadi Tahanan KPK, Stefanus Roy Rening Gagal Caleg Perindo

Lembaga Antirasuah menduga Roy menghasut sejumlah saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik hingga batal menyerahkan uang hasil korupsi ke KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening terkait dugaan menghalangi dan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice tindak pidana korupsi terkait kasus Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening otomatis gagal menjadi calon legislatif (caleg) dari Perindo pada Pemilu 2024.

Pasalnya, Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perintangan proses hukum yang menjerat Lukas Enembe.

Lembaga Antirasuah menduga Roy Rening menghasut sejumlah saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik hingga batal menyerahkan uang hasil korupsi ke KPK.

Lantaran ditahan oleh lembaga antirasuah, Roy mengaku sudah tak mungkin ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Ini Jadi Tersangka Perintangan Hukum Kasus Korupsi, KPK Ungkap Hal Mengerikan

“Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah enggak mungkin,” kata Roy kepada wartawan saat hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan, Selasa (9/5/2023).

Hingga kini, Roy belum menjadi caleg dari Perindo untuk daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia pun membantah telah mengeluarkan banyak uang untuk keperluan pencalegan tersebut.

Adapun informasi pencalonan Roy itu disampaikan Ketua Umum Perindo, Hary Tanoe Soedibjo melalui akun Instagram pada 23 Februari lalu.

Dalam unggahan itu, Hary menyebut, Roy dan mantan Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore bergabung dengan Perindo dan akan maju di Pileg dapil NTT.

Baca juga: FANTASTIS! Aset Lukas Enembe Rp 60,3 M Kembali Disita KPK: Tersebar di Papua, Jakarta hingga Bogor

“Selamat bergabung Pak Roy,” tulis Hary Tanoe.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Roy melakukan perbuatan dengan itikad buruk dan melanggar hukum yang merintangi penyidikan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Ia diduga menghasut orang untuk batal mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK senilai miliaran rupiah dan menyusun skenario yang berisi saran dan hasutan agar sejumlah saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved