Lukas Enembe Diperiksa KPK
Pengacara Lukas Enembe Ini Jadi Tersangka Perintangan Hukum Kasus Korupsi, KPK Ungkap Hal Mengerikan
Penetepan status ini setelah KPK menelaah setiap perbuatan yang dilakukan pengacara Enembe, ketika mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening jadi tersangka kasus perintangan.
Penetepan status ini setelah KPK menelaah setiap perbuatan yang dilakukan pengacara Enembe, ketika mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu.
KPK menilai upaya perintangan penyidikan yang dilakukan Stefanus Roy Rening dilakukan secara pribadi.
Baca juga: Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Diperiksa KPK, Terlibat Kasus Lukas Enembe?
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dimintai tanggapan terkait kerja-kerja pengacara yang dikerjakan oleh tim.
“Ini saudara RR (Roy Rening) yang ditanyakan, itu memang perbuatan itu adalah perbuatan pribadi,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, apa yang dilakukan Roy Rening merupakan dugaan obstruction of justice yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.
“Kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana tentunya,” ujar Asep.
Sebelumnya, Roy diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Terkait hal ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Stefanus bepergian ke luar negeri.
Baca juga: FANTASTIS! Aset Lukas Enembe Rp 60,3 M Kembali Disita KPK: Tersebar di Papua, Jakarta hingga Bogor
Ia dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.
Dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi, KPK kerap terhambat.
Mulai dari sikap tidak kooperatif gubernur tersebut, penangkapan yang berisiko kerusuhan, sampai berbagai alasan kesehatan dan minta berobat di Singapura. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Perbuatan Merintangi Penyidikan Tanggung Jawab Pribadi Satu Pengacara Lukas"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.