Pemkot Jayapura
LAGI! Pemkot Jayapura Raih Opini WTP, Frans Pekey: Ini yang ke-9 Kalinya
Dalam capaian opini WTP, ada beberapa catatan dari terhadap LKPD tahun 2022 dari BPK RI
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.Com, Yohanes Musanus Palen
TRIBUN-PAPUA.COM-JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura kembali meraih opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022.
"Kami berterima kasih karena Pemerintah Kota Jayapura dalam hasil audit LKPD tahun 2022 oleh BPK RI kembali meraih opini WTP," ucap Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey ketika ditemui usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) atas LKPD tahun 2022 dari BPK RI, Senin (15/5/2023).
Pekey menjelaskan, ini merupakan opini WTP murni yang ke-9 yang diraih oleh Pemerintah Kota Jayapura saat ini.
Tentu saja capaian ini semua tidak terlepas dari hasil kerja keras semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Jayapura dalam pengelolaan keuangan mereka selama ini.
Pekey berkomiten bahwa Pemerintah Kota Jayapura dan seluruh jajarannya terus berkomitmen untuk mempertahankan prestasi yang dicapai yakni opini WTP pada LKPD ditahun-tahun selanjutnya.
Baca juga: Masalah Abrasi di Pantai Cibery, Ini yang Dilakukan Pemkot Jayapura
Sementara itu Pekey menjelaskan, dalam sistem pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Jayapura saat ini itu berbasis trasparan, akuntabel dan berkualitas.
Selain itu dengan sistem akuntasi Pemerintahan Kota Jayapura yang sudah dibangun, dimana pihaknya selalu berhati-hati dalam mengelola anggaran yang ada.
Selain itu pihaknya di Pemerintah juga berkolaborasi dengan DPRD Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga dan mengawal pengelolaan keuangan daerah.
"Kami di Eksekutif sebagai pengelola anggaran menjalankan tugas dengan baik, demikian di legislatif mereka juga menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pelaksaan APBD ini," terang Pekey.
Baca juga: Jalin Kerja Sama, Frans Pekey Sambangi Sekolah Genius di Tangerang
Pekey menyampaikan, dengan adanya kerja sama dua lembaga ini dengan baik selama ini, maka Pemkot Jayapura bisa kembali meraih opini WTP pada LKPD tahun 2022.
Kendatipun dalam capaian opini WTP tersebut, tentu ada beberapa catatan atau rekomendasi dari atas Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) terhadap LKPD tahun 2022 dari BPK RI untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Jayapura.
"Ada beberapa rekomendasi dari BPK RI untuk menjadi perhatian bersama baik Pemerintah Kota Jayapura dan DPRD Kota Jayapura. Itu kita diberikan waktu selama 60 hari kedepan untuk tindaklanjuti," tutur Pekey.
Lanjut Pekey, dari beberapa catatan rekomendasi dari BPK RI tersebut sifatnya hanya administratif. Ia pastikan dalam waktu 30 hari kedepan itu segera diselesaikan dan dilaporkan kembali ke BPK RI.
"Kita juga masih ada rekomendasi dari hasil audit tahun sebelumnya yang sifatnya masih administratif, tetapi kami sudah laporkan ke BPK RI bahwa capaiannya sudah mencapai 77 persen artinya sudah melampaui target yang ditentukan oleh BPK RI 75 persen ," pintanya.