Korupsi di Papua
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Kerugian Rp 32 M: Ini Sosok Pelaku
Kombes Sonny Marisi Nugroho Tampubolon menyatakan tiga tersangka korupsi dana hibah KONI Papua Barat tersebut adalah DI, AW dan L.
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Penetapan tersangka menyusul keterangan sejumlah saksi serta barang bukti yang dikumpulkan kepolisian.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Sonny Marisi Nugroho Tampubolon menyatakan tiga tersangka tersebut adalah DI, AW dan L.
"Hasil gelar perkara kasus ini, baru tiga tersangka yang ditetapkan yakni DI, AW, serta L, dan akan berkembang," ujar Sonny dalam konferensi pers di markas Polda Papua Barat, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Kapolda Minta Jajarannya Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi KONI Papua Barat: Saya Tak Pandang Bulu
Ia mengatakan, bahwa dari total Rp 227 milar dana hibah KONI Papua Barat tiga tahun anggaran (2019, 2020 dan 2021) diketahui kerugian negara mencapai Rp 32 miliar lebih.
"Tidak hanya korupsi, tapi akan dikembalikan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Sonny.
Ia belum menjelaskan secara detil terkait peran dari ketiga tersangka, karena masih dalam pengembangan untuk mengungkap tersangka baru.
"Hari Rabu pekan atau Rabu pekan depan akan kami rilis kembali secara lengkap dengan menyertakan para tersangka dan barang bukti," janji Sonny.
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Rp67 M Dihentikan, Ada Apa Kejaksaan Tinggi?
Sebelumnya perkara ini menjadi salah satu atensi Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi KONI Papua Barat,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.