ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS, Langsung Ditahan oleh Kejagung

Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS), Rabu (17/5/2023).

KOMPAS.com/Rahel Narda
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate juga langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Johnny G Plate tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol saat keluar dari gedung Pidana Khusus Kejagung setelah pemeriksaan.

Baca juga: ISU RESHUFFLE: Hary Tanoe Dikabarkan Jadi Menteri Jokowi, Gantikan Jhonny G Plate?

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (KOMPAS.com/Rahel Narda)

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Kerugian Rp 32 M: Ini Sosok Pelaku

Oleh sebab itu, dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  • Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
  • Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
  • Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
  • Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli. (Tribunnews.com, Ashri Fadilla)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung 20 Hari ke Depan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved