ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Bendahara Kampung Ini Jadi Tersangka Penembakan yang Tewaskan Polisi di Dekai Yahukimo Papua

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan pada 22 orang yang diamankan, termasuk tiga kepala kampung.

Unsplash.com/@r1ppy
Ilustrasi Peluru 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA -  Polisi menetapkan bendahara kampung Paneki berinisial EH (25) menjadi tersangka atas kasus penemabakan yang menyebabkan sejumlah anggota Polri terluka dan satu orang polisi tewas di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada November 2022.

EH diduga terlibat penembakan tersebut.

Penetapan tersangka menyusul pemeriksaan oleh penyidik gabungan Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Polres Yahukimo.

"EH ditangkap bersama 22 orang lainnya di rumah yang diduga markas KKB di Dekai, Senin (16/5/2023)," kata Kasatgas Humas Damai Cartenz Kombes Pol Donny Chales Go, Jumat (19/5/2023), melansir Kompas.com

Baca juga: Satu Orang Ditetapkan Tersangka Penembakan Anggota Polri di Yahukimo, 22 Ditangkap dari Markas KKB

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan pada 22 orang yang diamankan, termasuk tiga kepala kampung.

Dari pemeriksaan tersebut terungkap ada satu orang yang terlibat dalam kasus baku tembak pada November 2022.

"Saat ini 21 orang sudah dipulangkan sedangkan EH masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Donny menjelaskan, baku tembak yang melibatkan EH terjadi pada November 2022.

Baca juga: Detik-detik Markas KKB Digerebek Aparat di Yahukimo, 22 Orang Ditangkap: Senapan dan Sajam Disita

Dalam baku tembak itu, kata dia, satu anggota Polri yaitu Bripda Gilang Aji Prasetya meninggal karena luka tembak di wajah.

Sedangkan dua anggota lainnya terluka. Mereka ialah Briptu Fazuarsyah dan Bripda Doni Bagaskara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bendahara Kampung Ditetapkan Tersangka Penembakan yang Tewaskan Polisi di Dekai",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved