ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Oknum Pejabat Papua Barat Diduga Lecehkan Rekanan Pengusaha, Paulus Waterpauw Bereaksi Keras

jika prosesnya sudah berjalan sampai ke tingkat penyidikan, tentu akan menjadi bagian yang perlu diperhatikan. 

Tribun-Papua.com/Tribun Network
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, saat diwawancarai di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (25/5/2023). (Kresensia) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi tengah memeriksa oknum pejabat Provinsi Papua Barat inisial LI usai dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan terhadap pengusaha.

Wanita berinisial CR melaporkan LI ke Polda Papua Barat lantaran merasa harga dirinya dipermainkan.

Terlapor, LI, adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat. 

Terduga pelaku tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Papua Barat, Selasa (23/5/2023).  

Baca juga: Oknum Pejabat Provinsi Papua Barat Diperiksa Polisi, Diduga Lecehkan Rekanan Pengusaha: Ini Sosoknya

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/V/2023/SPKT/POLDA PAPUA BARAT pada 10 Mei 2023 korban pelecehan berprofesi sebagai pengusaha.

Kasus ini pun menyita perhatian Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

Paulus mengakui bahwa kasus itu merupakan urusan personal sang pejabat.

"Itu urusan personal dia (oknum pejabat), jadi silakan diselesaikan secara internal mereka," kata Paulus Waterpauw  di Bandara Rendani Manokwari, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, jika prosesnya sudah berjalan sampai ke tingkat penyidikan, tentu akan menjadi bagian yang perlu diperhatikan. 

"Tentu akan kita dampingi, nanti kita lihat," ujar Paulus Waterpauw merespons pertanyaan media. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan, menyatakan oknum pejabat Pemprov Papua Barat itu telah diperiksa saksi. 

"Terduga pelaku berinisial LI sudah memenuhi panggilan, dan diperiksa sebagai saksi," kata Pandiangan. 

Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Pejabat Pemprov Papua Barat ini berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda PB, tanggal 10 Mei 2023 dengan pelapor (korban) berinisial CR.

Kasus ini selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah terpenuhi dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Jumat (19/5).

DarihHasil gelar perkara tersebut, perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur sesuai UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved