Papua Barat Terkini
Oknum Pejabat Papua Barat Diduga Lecehkan Rekanan Pengusaha, Paulus Waterpauw Bereaksi Keras
jika prosesnya sudah berjalan sampai ke tingkat penyidikan, tentu akan menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi tengah memeriksa oknum pejabat Provinsi Papua Barat inisial LI usai dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan terhadap pengusaha.
Wanita berinisial CR melaporkan LI ke Polda Papua Barat lantaran merasa harga dirinya dipermainkan.
Terlapor, LI, adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Terduga pelaku tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Papua Barat, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Oknum Pejabat Provinsi Papua Barat Diperiksa Polisi, Diduga Lecehkan Rekanan Pengusaha: Ini Sosoknya
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/V/2023/SPKT/POLDA PAPUA BARAT pada 10 Mei 2023 korban pelecehan berprofesi sebagai pengusaha.
Kasus ini pun menyita perhatian Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Paulus mengakui bahwa kasus itu merupakan urusan personal sang pejabat.
"Itu urusan personal dia (oknum pejabat), jadi silakan diselesaikan secara internal mereka," kata Paulus Waterpauw di Bandara Rendani Manokwari, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, jika prosesnya sudah berjalan sampai ke tingkat penyidikan, tentu akan menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
"Tentu akan kita dampingi, nanti kita lihat," ujar Paulus Waterpauw merespons pertanyaan media.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan, menyatakan oknum pejabat Pemprov Papua Barat itu telah diperiksa saksi.
"Terduga pelaku berinisial LI sudah memenuhi panggilan, dan diperiksa sebagai saksi," kata Pandiangan.
Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Pejabat Pemprov Papua Barat ini berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda PB, tanggal 10 Mei 2023 dengan pelapor (korban) berinisial CR.
Kasus ini selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah terpenuhi dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Jumat (19/5).
DarihHasil gelar perkara tersebut, perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur sesuai UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.