Breaking News
ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Oknum Pejabat Papua Dipolisikan, Lakukan Kekerasan Terhadap Sang Istri Selama 10 Tahun: Ini Sosoknya

Saat ditemui awak media, korban Selviana Kawaitow mengatakan, dirinya telah mengalami kekerasan kurang lebih 10 tahun.

|
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
KORBAN KDRT Selviana Kawaitow (tengah) didampingi Kuasa Hukum Gustaf Rudolf Kawer (Kiri) dan Perwakilan Keluarga Benyamin Kawaitow (kanan), saat memberikan keterangan pers di Abepura, Sabtu (3/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Oknum pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Papua berinisial GRY diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Selviana Kawaitow.

Saat ditemui awak media, korban Selviana Kawaitow mengatakan, dirinya telah mengalami kekerasan kurang lebih 10 tahun.

"Saya mengalami KDRT dari suami saya GRY selama kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2013, hingga saat ini," kata Selviana kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (3/6/2023).

Selviana menjelaskan, dirinya mendapatkan kekerasan baik secara fisik dan juga verbal.

Baca juga: Tewasnya Anak dari Pj Gubernur Papua Pegunungan, Polisi: Diduga Alami Kekerasan Seksual

"Paling banyak dengan memukul hingga babak belur dan kadang sesak napas, tubuh lebam, dan lainnya yaitu dengan ancaman senjata tajam dan juga dengan senjata api. Karena ia memiliki 3 senjata api apakah itu legal atau illegal," ucap Selviana.

Tak hanya itu, kata Selviana, kekerasan verbal berupa kata-kata cacian baik kepada dirinya sendiri dan juga kepada orang tua dan keluarga besar Selviana.

"Bahkan yang sangat menyakitkan yaitu dengan mengatakan akan kawin lagi dengan selingkuhannya Anita Korwa," bebernya.

Kekerasan Terbaru Oleh GRY

Selviana mengatakan, yang terbaru dirinya mengalami KDRT terbesar yang dialami pada Jumat (10/3/2023).

"Saat itu, saya dalam keadaan sakit pasca operasi karena mengalami sakit kanker payudara dan sementara menjalani Kemoterapi di RSUD Dok II."

"Saya dipukul dan ditendang disertai kata-kata cacian serta dibuat video call via WhattsApp dengan selingkuhannya Anita Korwa dan mengatakan bahwa 'coba kau lihat saya sudah pukul dia dan sedikit lagi saya bunuh dia dan palingan saya dipenjara 6 atau 7 Tahun'," ucap Selviana, mengulang kata GRY saat itu.

Tak sampai di situ, pada Minggu (12/3/2023, GRY kembali melakukan aksinya dengan mengusir Selviana.

"Dia (GRY) suruh saya pulang ke rumah orang tua, dan saat itu turut serta mengajak selingkuhannya Anita Korwa ke rumah kami untuk mengejek saya dengan perkataan 'ko hanya iri dengan saya'."

"Karena sudah diusir keluar dari rumah maka saya dijemput oleh Kakak saya kerumah orang tua kami," sambung Selviana.

Dilaporkan ke Polisi

Selviana mengatakan, setelah diusir dirinya bersama keluarga lakukan Visum di RS Bhayangkara.

Pada Selasa (14/3/ 2023) pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) di Polresta Jayapura Kota, dengan LP
Nomor : LPIB/276lllll2023lsPK-llPolresta Jayapura Kota/Polda Papua.

"Dari laporan Polisi tersebut, ditindaklanjuti dan pada Sabtu (20/5/2023). GRY ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan di Polresta Jayapura Kota," ungkapnya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Selviana Kawaitow, Gustaf Rudolf Kawer menjelaskan, setelah laporan polisi, selanjutnya pihak Penyidik Kepolisian Resort Kota Jayapura telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Selviana Kawaitow, saksi Elia Waromi, saksi Marionis Hamadi dan saksi Anita Korwa.

"Penyidik juga telah mengambil Visum Et Repertum terhadap korban, dan telah melakukan gelar perkara tanggal 2 Mei 2023 dan penetapan tersangka."

"Selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka di Tahanan Polresta Jayapura selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023 karena terdapat cukup bukti yang kuat untuk tersangka GRY."

"Karena, melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1), Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," sambung Gustaf.

Namun, kata Gustaf, dalam proses hukum terhadap tersangka GRY ini terkesan mendapat perlakuan khusus.

"Kenapa saya katakan demikian, hal ini terlihat dari perlakuan istimewa terhadap GRY, mulai dari bebas berkomunikasi dengan keluarganya di luar tahanan via hp/whatsaap."

"Tersangka diketahui berada diluar tahanan pada malam hari, serta dilayani untuk membuat laporan pengrusakan oleh pihak Polresta Jayapura, sP2HP tidak diberikan oleh penyidik kepada korban, setelah didesak baru diberikan kepada korban dan keluarga korban pada tanggal 15 Mei 2023 oleh penyidik," sambung Kawer.

Lebih lanjut, kata Kawer, pihak kepolisan juga tidak melakukan penyitaan terhadap HP yang digunakan oleh tersangka melakukan video call dengan selingkuhannya.

"Dimana, saat melakukan penganiayaan terhadap korban dan tidak dilakukan penyitaan terhadap delana dalam 'selingkuhan' tersangka yang menjadi alasan KDRT," beber Kawer.

Tanggapan Kuasa Hukum Terkait Penagguhan GRY

Gustaf Kawer mengatakan, Polresta Jayapura Kota terlihat berpihak terhadap tersangka, dimana sebelum masa tahanan tahap pertama berakhir, tersangka ditangguhkan penahanannya pada tanggal 20 Mei 2023.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon. (Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen)

"Dengan alasan telah ada jaminan dari atasannya untuk tidak mengulangi tindak pidana dan supaya ada penyelesaian secara kekeluargaan."

Baca juga: Papua Darurat Kekerasan Seksual, Persatuan Perempuan Ha-Anim Catat 11 Kasus Rudapaksa Anak

"Padahal tidak pernah ada upaya dari tersangka atau penyidik untuk berkomunikasi soal upaya kekeluargaan ini hingga tersangka ditangguhkan, bahkan setelah ditangguhkan tidak ada upaya dari tersangka maupun keluargannya untuk meminta maaf kepada korban serta menyelesaikan persoalan KDRT ini dengan keluarga korban," sambung Kawer.

Tanggapan Kapolresta Jayapura Kota

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kasus ini keluarga pelaku telah penuhi syarat formil penagguhan penahanan.

"Dan yang bersangkutan melaksnakan Wajib Lapor di Sat Reskrim," ujar Mackbon.

Menurut Mackbon, tujuan utamanya ditangguhkan adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk.

"Tapi juga proses hukum tetap berjalan. Karena kedua belah pihak saling melapor," ucapnya.

Mackbon menjelaskan, terkait kasus tersebut Satuan Reskrim Polresta tetap proses hukum untuk kedua pihak karena saling lapor.

"karena kedua belah pihak saling melaporkan, yang paling penting karena ini masalah keluarga (suami istri ) tentunya Kepolisian mengambil langkah untuk lakukan ruang untuk mediasi terlebih agar anak-anak juga bisa diperhatikan masa depannya (Haknya sebagai anak) atau tidak dirugikan karena masalah kedua orangtua," tandas Mackbon. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved