ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Satpol PP Kabupaten Merauke Amankan 6 Truk Bermuatan Pasir Ilegal

Kami kenai sanksi administrasi sebesar Rp 7.500.000 per truk. Kita arahkan mereka untuk langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Frans Kamijay 

Laporan wartawan TRIBUN-PAPUA.COM, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM. MERAUKE  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan mengamankan 6 truk bermuatan pasir yang diduga berasal dari penambangan illegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Frans Kamijay kepada wartawan di Bandara Mopah Merauke, Rabu (7/6/2023) mengatakan, jika jajarannya juga memberi sanksi tegas kepada sopir.

Baca juga: Masyarakat Kabupaten Merauke Papua Selatan Padati Monumen Kapsul Waktu Nikmati Musik Reggae

Menurutnya, tindakan tersebut diberikan lantaran tindakan yang dilakukan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan melakukan penggalian tidak sesuai penempatan.

"Kami kenai sanksi administrasi sebesar Rp 7.500.000 per truk. Kita arahkan mereka untuk langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke," ucapnya.

Lebih lanjut Frans menjelaskan, selain melakukan tindakan kepada sopir yang melanggar aturan, truk-truk tersebut tidak memiliki izin.

Oleh karena itu, sanksi yang diberikan cukup berat, sebab pelanggaran yang dilakukan oleh oknum nakal akan berdampak pada lingkungan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Warung Pangan Murah Hadir di Merauke

"Penggalian ilegal dimana-mana, yang diamankan kemarin itu galian dari belakang stadion. Sebenarnya galian C ini kita sarankan ambil di wilayah kebun coklat, Distrik Tanah Miring," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved