Info Papua Selatan
Seleksi Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan Diprotes, Panitia Bereaksi Keras: Lihat Itu
Mereka menduga ada yang tidak beres atas kinerja Panpel tingkat Provinsi Papua Selatan.
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Panitia tingkat kabupaten pada tiga daerah di Papua Selatan memprotes hasil seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) oleh panitia pemilihan tingkat provinsi.
Mereka keberatan terkait nama-nama calon anggota yang kini dikantongi panitia provinsi.
Tiga daerah yang keberatan yakni Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel.
Mereka menduga ada yang tidak beres atas kinerja Panpel tingkat Provinsi Papua Selatan.
Panpel daerah menduga ada sejumlah nama calon anggota MRPS yang diumumkan pada tanggal 31 Mei 2023, diduga diganti tanpa sepengetahuan Panpel kabupaten.
Merespon ini, Ketua Panpel MRPS Dominikus Buliba Gebze, bereaksi keras.
Baca juga: Anggota MRP Papua Selatan Siap Diplenokan Dalam Waktu Dekat
Ia menyebut Panpel kabupaten bukan tuan pesta.
Menurutnya, wewenang panpel kabupaten hanya sebatas melakukan rekrutmen unsur adat dan perempuan.
Sementara terkait penentuan daftar urut tetap dan urut tunggu merupakan kewenangan provinsi.
"Panpel kabupaten kenapa harus sibuk? Yang harus sibuk itu peserta. Kami yang keluarkan Surat Keputusan tugas untuk mereka. Mereka itu hanya membantu kita di kabupaten. Mereka bukan tuan pesta, kita ini yang tuan pesta karena kita yang mengeluarkan SK untuk mereka," kata Dominikus kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Lanjutnya, sesuai Pergub Papua Selatan Nomor 14 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan, Panpel tingkat kabupaten tidak punya hak untuk menentukan daftar atau nomor urut.
Sebaliknya, yang berwenang menentukan nomor urut calon adalah Panpel tingkat provinsi.
"Secara aturan yang punya hak menentukan nomor urut itu Panpel provinsi. Dari mana mereka (Panpel kabupaten) bisa tahu mereka bisa menentukan yang ini daftar tetap, yang ini yang daftar tunggu. Mereka tidak punya hak itu, yang punya hak itu adalah provinsi, karena hajatannya provinsi," tegasnya.
Menurut Buliba, yang dapat layangkan keberatan atas hasil penetapan calon anggota MRPS adalah peserta atau calon itu sendiri.
Peserta yang tidak puas dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah 14 hari 33 anggota MRPS dilantik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.