Senin, 13 April 2026

Info Merauke

Bejat! Ayah Angkat Tega Nodai Anaknya Usia 9 Tahun

LC terbukti melakukan asusila terhadap anak angkatnya berinisial BAG yang masih berusia 9 tahun.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Seorang warga Merauke berinisial LC (40) harus berurusan dengan hukum, LC terbukti melakukan asusila terhadap anak angkatnya berinisial BAG yang masih berusia 9 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Seorang warga Merauke berinisial LC (40) harus berurusan dengan hukum.

LC terbukti melakukan asusila terhadap anak angkatnya berinisial BAG yang masih berusia 9 tahun.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan mengatakan, kasus ini terjadi di jalan Sulawesi belakang rumah sakit Merauke pada hari Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 20.30WIT.

Baca juga: Istri Herry Wirawan Diduga Tau Aksi Bejat Suami tapi Tak Melapor, Kuasa Hukum Korban: Harus Dilacak

Diketahui, pelaku yang merupakan bapak angkat dari korban bekerja sebagai buruh harian lepas.

“Kronologis kejadiannya, bermula saat korban diajak pelaku memancing ikan, pelaku melakukan aksinya dengan memasukkan jari tangan pelaku kedalam celana korban,” kata Sandi Sultan saat Konferensi pers di Polres Merauke, Jumat (9/6/2023).

 

 

“Kemudian pada, Rabu (31/5/2023), pelaku membujuk dan mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan tindakan asusila hubungan badan terhadap korban,” sambung Kapolres.

Lanjutnya, pelapor atas nama inisial WK merasa curiga karena korban merasa sakit dan terjadi pendarahan, kemudian menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa dirinya telah dinodai.

Baca juga: BEJAT, Ayah Tiri Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun Sejak Korban Kelas 3 SD

Setelah mengetahui tindakan bejat tersebut, LC dilaporkan ke Polres Merauke untuk diproses hukum.

"Atas laporan pelapor, kemudian tim opsnal Rajawali reskrim Polres Merauke melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Sulawesi dan langsung diamankb di Polres Merauke," kata Kapolres.

Untuk menanggung perbuatan tidak terpuji itu, pelaku LC dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved