ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sopir Angkot Jayapura Mogok

Tolak Keberadaan Maxim, Solidaritas Sopir Angkot di Kota Jayapura Geruduk Kantor DPR Papua

Jasa transportasi online Maxim tidak memiliki ijin beroperasi sehingga aktivitasnya dinilai ilegal dan harus segera dihentikan. 

|
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
AKSI - Gabungan Sopir angkutan umum atau angkot di Kota Jayapura menggelar mogok massal dan berunjuk rasa di Kantor DPR Provinsi Papua, Kota Jayapura, Senin (12/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kantor DPR Papua di Kota Jayapura digeruduk para sopir angkutan kota (angkot), Senin (12/6/2023).

Mereka menggelar mogok massal.

Para sopir angkot itu menolak keras keberdaan Maxim, jasa transportasi berbasis aplikasi.

Pantauan Tribun-Papua.com, para sopir angkot mulanya berkumpul di Taman Imbi, kemudian menyeberang ke Kantor DPR Papua.

Mereka  sempat tertahan di depan Kantor DPR Papua karena terlibat negosiasi alot dengan pihak kepolisian. 

Baca juga: Kantor Maxim dan Grab Disegel, Ratusan Driver Ojek Merasa Terancam Minim Pendapatan

Akhirnya massa aksi baru diijinkan masuk ke Kantor DPRP untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak Maxim

Meski demikian, tak semua massa diijinkan masuk ke Kantor DPR Papua.

Hanya perwakilan saja yang berjumlah puluhan orang. 

Di halaman Kantor DPR Papua, mereka langsung beraksi sambil meneriaki tolak Maxim dan jasa transportasi online berbasis aplikasi lainnya di Kota Jayapura

Massa aksi juga membawa spanduk sebagai bentuk solidaritas angkutan konvensional.

Mereka meminta Pemerintah agar menonaktifkan sementara angkutan berbasis online yang tidak memiliki ijin operasional dan regulasi dari pemerintah. 

"Puji Tuhan, pada hari ini kami boleh melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi kami ke DPRP, terkait dengan keluhan kami kepada Maxim," ujar Koordinator Aksi, Herman Tonis kepada Tribun-Papua.com.

Pihaknya menuding, jasa transportasi online Maxim tidak memiliki ijin beroperasi sehingga aktivitasnya dinilai ilegal dan harus segera dihentikan. 

"Kami tegas menolak Maxim karena masuk tanpa ijin, dan menghancurkan perekonomian di Kota Jayapura, khususnya kami para sopir angkutan umum," tandasnya. 

Herman menjelaskan, pihaknya selama ini sudah mencoba bernegosiasi bersama Pemerintah setempat yang memiliki kewenangan penuh tetapi hingga saat ini janji hanya tinggal janji. 

"Pemerintah hanya berjanji dan menunda-nunda untuk mengambil keputusan, sehingga teman-teman melakukan aksi dan mendesak kalau bisa agar secepatnya mengeluarkan keputusan Pemprov Papua dan kabupaten atau kota," jelasnya. 

Dalam tuntutan pihaknya, Herman menegaskan para sopir angkutan umum tak hanya menolak Maxim saja, tetapi juga Gojek, Grab dan jasa transportasi online berbasis aplikasi lainnya. 

DATANGI DPRP - Suasana unjuk rasa dari Solidaritas Angkutan Konvensional Jayapura saat menggeruduk kantor DPR Provinsi Papua untuk menuntut keadilan, mengenai kejelasan tarif angkutan. Senin (12/6/2023).
DATANGI DPRP - Suasana unjuk rasa dari Solidaritas Angkutan Konvensional Jayapura saat menggeruduk kantor DPR Provinsi Papua untuk menuntut keadilan, mengenai kejelasan tarif angkutan. Senin (12/6/2023). (Tribun-Papua.com)

"Kami menilai ini sangat merusak dan berefek negatif sehingga dapat menimbulkan kerawanan terhadap para penumpang, khususnya penumpang wanita," bebernya. 

Baca juga: Sopir Taksi Bandara Sentani Menjerit, Pemerintah Diminta Tiadakan Maxim dan Grab di Papua

Ia mengutarakan dalam aksi demo yang dilakukan pihaknya hari ini melibatkan seluruh sopir angkutan umum atau angkot di Kota dan Kabupaten Jayapura.

Sebagai bentuk penegasan, apabila tuntutan atau aspirasi pihaknya diabaikan terus menerus, maka para sopir angkot akan melakukan mogok massal pula. 

"Kalau Pemerintah belum ada jawaban pasti yang bisa menguntungkan kedua belah pihak, kami besok akan tetap mogok dan biar perlu kami akan menutup Kantor Menkofindo yang mempunyai keputusan ijin masuk ke Papua," tegasnya.(*) 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved