ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Selatan

Wamendagri: Jika Pj Gubernur Ingin Maju di Pilkada 2024, Harus Mengundurkan Diri dari Jauh Hari!

Secara khusus, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, menegaskan kepada para Penjabat Gubernur di 6 provinsi di tanah Papua.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo meninjau lokasi perencanaan pusat pemerintahan provinsi Papua Selatan di kampung Salor, distrik Kurik,  kabupaten Merauke,  provinsi Papua Selatan,  Rabu (14/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Jelang Pemilu 2024, pemerintah tak henti-hentinya mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.

Tak terkecuali bagi ASN yang saat ini menduduki kursi Penjabat Gubernur.

Secara khusus, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, menegaskan kepada para Penjabat Gubernur di 6 provinsi di tanah Papua agar mundur dari jauh-jauh hari, jika memang berniat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah tingkat provinsi (gubernur/wakil gubernur) di Pilkada 2024.

"Kalau penjabat dia gak bisa, karena statusnya terikat sebagai ASN. Secara hirarki politiknya tidak diperbolehkan, tugasnya dia untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024, baik Pileg 2024 maupun Pilkada 2024 untuk memilih kepala daerah definitif,” ujar Wamendagri John Wempi Wetipo di sela-sela kunjungan kerjanya di Merauke, Papua Selatan, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: 3 Gedung Milik Pemprov Papua Selatan Siap Dibangun Tahun Ini

John Wempi Wetipo menjelaskan, jika seorang penjabat memiliki niat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024), maka dari jauh-jauh hari sebelumnya harus mengundurkan diri.

Penjabat kepala daerah dapat diberikan waktu untuk mengundurkan diri usai menyukseskan pemilihan serentak Pileg dan Pilpres pada Februari 2024.

"Setelah Pemilu 2024, kalau ada niatan yang lebih baik mengundurkan diri, tapi harapan saya niatnya tidak sampai kesana karena mereka harus fokus pada menata Daerah Otonom Baru (DOB) yang baru dibentuk," harap John Wempi.

Disebutkan, ada 12 tugas yang harus dikerjakan seorang penjabat gubernur, satu di antaranya menyelesaikan calon lahan pusat pemerintahan provinsi.

Sebab, jika lahan pemerintah belum diselesaikan maka Kementerian PUPR tidak dapat mengerjakan insfrastruktur dengan cepat. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved