Papua Terkini
3.171 Mahasiswa Papua Terancam Putus Kuliah, Stafsus Presiden Jokowi Angkat Bicara
Staf Khusus Presiden Jokowi, Billy Mambrasar, meminta perhatian pemerintah pusat perihal beasiswa Otsus Papua yang mengalami masalah.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Merespons adanya potensi 3.171 mahasiswa Papua yang terancam putus kuliah baik di dalam maupun luar negeri, Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Billy Mambrasar, meminta adanya perhatian dari Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan Stafsus Billy kepada awak media, dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com di Jayapura, Minggu (18/6/2023).
"Saya sudah menyampaikan permasalahan ini dalam Forum Komunikasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 hingga 2045 di Mataram, agar Pemerintah Pusat bisa turut andil berikan perhatian," jelasnya.
Baca juga: Biaya Menunggak, Mahasiswa Papua di Jerman Terancam Dikeluarkan: Data Beasiswa Otsus Bermasalah?
Ia juga meminta rekan-rekan di pusat agar membantu dalam hal fasilitasi permasalahan beasiswa Otsus, yang kini tengah dihadapi oleh para mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
"Sebetulnya ini ranah Pemprov Papua, hanya saja kami tentu harus bisa juga turut mencarikan solusi bersama-sama dan dengan adanya perhatian dari pusat diharapkan bisa lebih diclearkan atau dibereskan," terangnya.
Tak hanya itu saja, Stafsus Billy juga mendesak agar akuntabilitas penggunaan dana Otsus Papua dapat segera diperbaiki.
"Hal ini bertujuan agar supaya isu-isu ketidakefektifan dari penggunaan anggaran seperti kasus beasiswa tak dapat terjadi lagi seperti yang saat ini dialami adik-adik mahasiswa kita dari Papua," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Forum Komunikasi Orangtua Mahasiswa Penerima Beasiswa Otonomi Khusus Dalam Negeri dan Luar Negeri mendatangi Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura, pada Kamis 15 Juni 2023 lalu.
Pemprov Papua didesak untuk tetap mengurus dan membiayai Program Beasiswa Otonomi Khusus atau Otsus Papua bagi anak-anak mereka yang tengah berkuliah di dalam dan luar negeri.
Adapun terhambat pembayaran beasiswa mahasiswa Papua tersebut karena sebelumnya telah ada perubahan payung hukum Undang-undang Otsus Nomor 1 Tahun 2001 ke Undang-undang Otsus Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2021.
Di mana dengan jelas mengubah kewenangan pengelolaan dana Otsus dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten dan kota.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/18062021-billy-mambrasarjpg-d.jpg)