ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Idul Adha 2023

RESMI! Pekerja Bisa Libur 5 Hari Saat Idul Adha, Simak Aturannya!

Diketahui, pemerintah telah resmi menambah jumlah libur Idul Adha 2023 yang semula satu hari, menjadi tiga hari.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi Idul Adha 2023. 

"Dengan tambahan hari libur, umat Islam dapat melaksanakan ibadah salat Idul Adha dengan aman, tenang, dan damai," jelas dia.

Muhammadiyah sendiri menetapkan Idul Adha jatuh pada Rabu melalui metode hisab.

Baca juga: Umat Muslim di Merauke Provinsi Papua Selatan Menggelar Salat Idul Adha 1443 H

Cuti Bersama Karyawan Swasta

Bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama didasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.

"Iya betul (tergantung kesepakatan pekerja dan perusahaan)," kata Sekretaris Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (30/5/2023).

Menurutnya, cuti bersama pada beberapa perusahaan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. Artinya, karyawan yang mengambil libur saat cuti bersama akan memotong jatah cuti atau libur tahunannya.

Jika pekerja swasta memilih untuk tidak libur, maka jatah cuti tahunannya tidak akan terpotong.

"Hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Jadwal Libur Idul Adha Terbaru, Pekerja Bisa Libur Lima Hari

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved