ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Idul Adha 2023

RESMI! Pekerja Bisa Libur 5 Hari Saat Idul Adha, Simak Aturannya!

Diketahui, pemerintah telah resmi menambah jumlah libur Idul Adha 2023 yang semula satu hari, menjadi tiga hari.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi Idul Adha 2023. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Perayaan Idul Adha 2023 sebentar lagi akan berlangsung.

Diketahui, pemerintah telah resmi menambah jumlah libur Idul Adha 2023 yang semula satu hari, menjadi tiga hari.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada Jumat (16/6/2023).

Pemerintah, sebelumnya telah menetapkan libur Idul Adha pada Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Demi Terciptanya Toleransi, YMPAK Sumbang 30 Ekor Sapi Kurban di Perayaan Idul Adha

Namun, Muhammadiyah mengusulkan agar pemerintah menambah libur menjadi dua hari.

Pasalnya, Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Rabu (28/6/2023).

Menanggapi usulan itu, pemerintah pun akhirnya memutuskan libur Idul Adha menjadi tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (30/6/2023).

 

 

Selain itu, libur Idul Adha bisa bertambah menjadi lima hari karena bertepatan dengan libur akhir pekan pada 1-2 Juni 2023.

Berikut rincian jadwal libur Idul Adha 2023:

  • Libur Nasional: Kamis (29/6/2023).
  • Cuti bersama: Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena menerima usulannya.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Terjemahannya

"Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi yang telah memenuhi aspirasi Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha 28 Juni 2023," kata Abdul Mu'ti, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah terhadap Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin seluruh warga untuk beribadah sesuai keyakinan.

Ia menuturkan, penambahan hari libur Idul Adha ini diharapkan membuat umat Islam beribadah dengan tenang.

"Dengan tambahan hari libur, umat Islam dapat melaksanakan ibadah salat Idul Adha dengan aman, tenang, dan damai," jelas dia.

Muhammadiyah sendiri menetapkan Idul Adha jatuh pada Rabu melalui metode hisab.

Baca juga: Umat Muslim di Merauke Provinsi Papua Selatan Menggelar Salat Idul Adha 1443 H

Cuti Bersama Karyawan Swasta

Bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama didasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.

"Iya betul (tergantung kesepakatan pekerja dan perusahaan)," kata Sekretaris Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (30/5/2023).

Menurutnya, cuti bersama pada beberapa perusahaan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. Artinya, karyawan yang mengambil libur saat cuti bersama akan memotong jatah cuti atau libur tahunannya.

Jika pekerja swasta memilih untuk tidak libur, maka jatah cuti tahunannya tidak akan terpotong.

"Hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Jadwal Libur Idul Adha Terbaru, Pekerja Bisa Libur Lima Hari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved