ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Timika

Mohamad Agus Sofani: Pengelola Penginapan di Mimika Wajib Lapor Orang Asing yang Menginap!

Agus menjelaskan, pelaporan orang asing yang menginap di Timika ke depannya akan menggunakan barcode (kode batang).

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Marcel
Rapat koordinasi (rakor) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika bersama pengelola, pemilik, dan pengurus tempat penginapan di Timika, Papua Tengah, Kamis (22/6/2023). 

Kemudian dalam pasal 117 yeng berbunyi, pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing setelah diminta oleh petugas Imigrasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat 2 maka akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau, pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Pasal lain yang diterapkan adalah pasal 124 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan, atau memberikan pekerjaan terhadap orang asing yang diketahui patut diduga:

a. Berada di wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

b. Izin tinggalnya habis berlaku di pidana kurungan paling lama tiga bulan dan pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Agus melanjutkan, Mimika merupakan salah satu daerah yang jumlah orang asing paling banyak dan mayoroitas bekerja di perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.

Untuk jumlah orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sebanyak 707 orang dan orang asing memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap sebanyak  5 orang. Sedangkan Izin kunjugan belum ada.

"Melalui pertemuan ini saya berharap kepada pihak pengelolah penginapan dapat melaporkan orang asing yang menginap. Mari kita sama-sama menjaga orang asing yang masuk di Mimika," pungkas Agus Sofani. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved