Papua Terkini
Atlet yang Ingin Mutasi ke DOB Wajib Kantongi Rekomendasi KONI Papua
KONI Pusat mengelar rapat koordinasi membahas berbagai hal, termasuk soal mutasi atlet dari KONI Induk Papua dan Papua Barat kepada KONI DOB se-Papua
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat telah memutuskan bagi atlet yang ingin melakukan pemindahan atau mutasi ke 3 Daerah Otonomi Baru (DOB), maka wajib mengantongi rekomendasi KONI Provinsi Papua.
Baca juga: KONI Papua Pegunungan Gelar Rapat Kerja di Wamena
Hal itu dikemukakan dalam rapat koordinasi bersama pengurus KONI se-Tanah Papua yang dihadiri KONI Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah beberapa waktu lalu di Kantor KONI Pusat, Jakarta.
Wakil Ketua Umum KONI Pusat, Mayjen (Purn) Suwarno melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com di Jayapura, Jumat (23/6/2023) mengatakan koordinasi antara KONI se-Tanah Papua perlu dilakukan.
Suwarno mengatakan tujuannya ialah membahas mutasi atau perpindahan atlet jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, Aceh - Sumatera Utara (Sumut).
"KONI Pusat mengelar rapat koordinasi membahas berbagai hal, termasuk soal mutasi atlet dari KONI Induk Papua dan Papua Barat kepada KONI DOB se-Papua," jelas Suwarno.
Baca juga: PERGATSI Papua Selatan Siap Ikut Pra PON XXI, KONI: Ini Satu-satunya Cabor yang Diikutkan
Suwarna menegaskan, sesuai dengan aturan mutasi dan kebijakan KONI Pusat, maka seluruh atlet yang tergabung dalam kontingen Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada PON XX 2021 lalu, masih terdaftar dan menjadi atlet dari kedua provinsi induk.
"Sehingga apabila ada atlet dari kedua provinsi tersebut yang ingin bergabung ke provinsi-provinsi pemekaran se-Tanah Papua, wajib mendapat ijin resmi dari provinsi induk yakni Provinsi Papua," tegasnya.
Baca juga: BSI dan KONI Bersinergi Majukan Olahraga Indonesia, Dukung PSSI Gelar FIFA Match Day
Dikatakannya, jika ada atlet maupun KONI di daerah pemekaran tetap memaksa untuk didaftarkan mengikuti babak kualifikasi PON tanpa rekomendasi dari KONI induk, maka atlet tersebut dipastikan tidak akan tampil di PON Aceh-Sumut.
"Karena atletnya masih resmi terdaftar di kontingen KONI atau Provinsi Induk," lanjutnya.
Ia menambahkan, meskipun atletnya bertempat tinggal di provinsi pemekaran, tetapi haruslah mendapat ijin dari provinsi induk untuk bergabung ke provinsi pemekaran.
Baca juga: Bertemu Pemkab Jayapura, KONI Bahas Kesiapan Atlet Menuju PON Aceh 2024
"Intinya harus mendapat rekomendasi resmi dari KONI induk, yakni KONI Papua dan KONI Papua Barat," tandasnya.
Suwarno mengingatkan, apabila KONI dari provinsi pemekaran, KONI Papua Barat Daya, KONI Papua Pegunungan, KONI Papua Selatan dan KONI Papua Tengah ingin menggunakan atlet-atlet dari KONI induk Papua dan Papua Barat maka wajib hukumnya melakukan koordinasi dengan kedua KONI induk.
Baca juga: KONI Kota Jayapura bakal Terus Tingkatkan Pembinaan Prestasi Atlet di Semua Cabor
Pihaknya mengingatkan pula, pemindahan atau mutasi atlet harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta didukung administrasi yang legal.
"Sehingga tidak ada kekeliruan atau kesalahpahaman antara KONI se-Papua dan Papua Barat," sambungnya. (*)
Orang Papua Jadi Penonton Politik, Lahirkan Pemimimpin demi Kepentingan Indonesia |
![]() |
---|
Kantor DPD RI Perwakilan Papua Bakal Dibangun, Begini Respons Pj Gubernur Agus Fatoni |
![]() |
---|
Pemerintah Beri Izin Pertambangan pada PT Gag Nikel, Surga Raja Ampat Terancam Jadi Kuburan |
![]() |
---|
Wamendagri Apresiasi Yohanes Surya, Dorong Gasing Jadi Gerakan Pendidikan di Papua |
![]() |
---|
9 Pernyataan Sikap GKII di Tanah Papua soal Legalitas Gereja, Peringatkan Pengguna Gelap Tanpa Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.