ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Anggota KKB Penyerang Pos TNI Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara 

Dirinya pernah mengikuti pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
ISTIMEWA
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Yanwaris Sewa alias Titus Sewa, anggota Kelompok Kriminal bersenjata (KKB) penyerang pos TNI di Maybrat yang mengakibatkan 4 prajurit gugur menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Titus Sewa.

Baca juga: Polisi Didesak Segera Bebaskan Aktivis KNPB Maybrat dan Tambrauw!

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara. Masa penahanan terdakwa yang telah dijalani" ujar Kabid Humas.

Berdasarkan BAP pada 15 Okober 2022, tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak Januari 2020 tergabung dalam organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat Sekretaris Militan.

Kemudian mulai Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya.

Baca juga: Sekjen KNPB Maybrat Diciduk Saat Hadiri Pelantikan di Kabupaten Tambrauw, 18 Orang Diperiksa Polisi

“Dirinya pernah mengikuti pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin oleh tersangka (DPO) Arnold Kocu," terangnya.

Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem pada saat melakukan penyerangan Pos Remil Kisor tersebut tersangka membawa Panah.

Baca juga: 13 Pentolan KNPB Maybrat Kembali ke Pangkuan NKRI, Brigjen Juniras Lumbantoruan Bilang Begini

Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya," Tutup Kabid Humas Polda Papua Barat. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved