ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Kasus yang Melilit Tony Gosal Diminta Dihentikan, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Makar oleh Kepolisian

Menurut Matheus, kliennya diduga diculik di Makassar oleh Polestabes Makassar pada 17 Maret 2023 di rumahnya tanpa diketahui oleh istrinya.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin
HUKUM - Mateus Mamun Sare (tengah), Noviany Ranindaya dan Muhammad Karjan selaku Tim Pengacara dari Tony Gosal saat memberi keterangan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Roy Ratumakin

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kuasa hukum dari Tony Gosal, Matheus Mamun Sare mengatakan, dalam kasus tindak pidana ketenagakerjaan yang menimpa kliennya, Polresta Jayapura Kota dinilai melakukan tindakan melawan hukum atau tindakan makar.

Diketahui, Tony Gosal adalah Kepala Cabang PT Suryamas Mekar Abadi Jayapura yang merupakan anak perusahaan dari PT Suryamas Sukses Selal yang berpusat di Surabaya.

Awal kasus, HW selalu direktur perusahaan melaporkan Tony Gosal ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua dan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, pada 9 Februari 2023 lalu.

Tony Gosal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota pada 15 Maret 2023.

Baca juga: Laporan Salah Kamar, Polisi di Papua Diminta Hentikan Kasus Industrial yang Melilit Sosok Ini

Menurut Matheus, kliennya diduga diculik di Makassar oleh Polestabes Makassar pada 17 Maret 2023 di rumahnya tanpa diketahui oleh istrinya.

“Klien kami langsung ditahan hari esoknya. Ini yang kami duga perlakukan makar oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polestabes Makassar,” kata Matheus kepada wartawan, Senin (26/6/2023) sore di Jayapura.

Selanjutnya, kata Matheus, pada 19 April 2023, kliennya dibawa ke Jayapura dan ditahan di Polresta Jayapura Kota selama 20 hari.

“Saat ini, klien kami sudah ditahan di Lapas Abepura sejak 9 Juni 2023. Saya mau tegaskan bahwa, proses hukum ini salah alamat,” ujarnya.

Menurut Matheus, kalau memang ada persoalan soal Ketenagakerjaan, maka yang berhak melakukan penyidikan adalah kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dari Kantor Ketenagakerjaan.

“Jadi bukan Polisi,” tukasnya.

Perkara Bidang Industrial

Matheus Mamun Sare menilai, kasus yang melilit kliennya adalah perkara bidang industry.

Perkara Bidang Industrial, menurut Matheus seharusnya diselesaikan di Dinas Tenaga Kerja.

Kata Matheus, kliennya dikerjai oknum pemilik perusahaan yang mempekerjakaannya.

Ihwal kecurigaan ini muncul saat Tony Gosal meminta haknya atas bonus target penjualan bahan bangunan selama tiga tahun memimpin cabang perusahaan tersebut di Jayapura, sejak 4 Januari 2021.

Namun, tidak diberikan pihak perusahaan.

Padahal menurutnya, bonus dimaksud tertuang dalam kontrak kerja dan disepakati kedua pihak.

Selanjutnya, pihak perusahaan diduga membuat Tony Gosal bekerja tak nyaman demi menghindari kewajibannya membayarkan bonus kinerja.

Bahkan, Tony Gosal dicopot dari jabatannya tanpa pemberitahuan dari pihak perusahaan.

Nasib yang sama juga dialami Aji Putra Kusdelpero.

Pria berusia 22 tahun ini mengaku dipecat secara sepihak oleh PT Suryamas Mekar Abadi Jayapura.

“Sebenarnya ini perkara kasus Hubungan Industrial. Diselesaikan di Dinas Tenaga Kerja. Tapi pengusaha atau direkturnya di Jayapura Hengky Wangarry, maupun Toni Hidayat di Surabaya membawa perkara ini ke Polda Papua,” ujar Matheus.

Ia menyebut, sebelum dilaporkan, kliennya didatangi oknum penyidik Reskrimum Polda Papua pada 24 Desember 2022.

Pengakuan Tony Gosal ke kuasa hukumnya, oknum polisi yang mendatanginya meminta sejumlah uang serta menekan agar dirinya membuat surat resign.

Korban yang merasa tak bersalah atas tuduhan tersebut, menolak permintaan oknum polisi itu.

Tak terima sikap Tony Gosal, HW selaku direktur perusahaan lalu membuat laporan ke Polda Papua dengan dugaan Pemalsuan Dokumen.

Dalilnya, menaikkan harga satuan harga barang yang dijual.

Hanya, tuduhan tersebut dibantah Tony Gosal.

Tony Gosal mengaku kebijakan itu dilakukan untuk menutupi biaya operasional perusahaan, termasuk operasional dirinya selaku Kepala Cabang.

Dasarnya, pihak perusahaan tidak membayarkan bonus hingga berdapampak pada biaya operasinoal.

Sejatinya, kata dia, pelanggan tidak mempermasalahkan soal harga material karena itu merupakan kesepakatan bersama.

“Pelaporan administrasi ke perusahaan di Jayapura dan Surabaya pun saya lakukan transparan,” ujarnya.

Profesionalisme Polisi Dipertanyakan

Sementara itu, Matheus Mamun Sare menyebut penyidik Polda Papua tidak menemukan bukti kerugian perusahaan yang diduga dilakukan Tony Gosal, termasuk dokumen yang dituduhkan.

“Klien kami sudah datang memenuhi undangan (penyidik Polda Papua) untuk memberikan klarifikasi soal apa yang terjadi,” jelasnya.

Hanya, Mathius kesal dengan ulah DW yang membuat laporan yang sama ke Polresta Jayapura Kota.

Langkah Sang Pengusaha melaporkan kembali Tony Gosal pun dianggap cacat hukum.

Pasalnya, Polda Papua adalah induk pelaporan permasalahan di tingkat provinsi.

Otomatis, Polres jajaran tidak semestinya menagani kasus ini karena laporan awal telah ditangani Polda Papua.

“Tiba-tiba tanggal 9 Februari 2023 Pak Hengki ini membuat laporan yang sama ke Polresta (Jayapura Kota),” ungkap Mathius, seraya mempertanyakan sikap Polda Papua yang tak professional dalam penanganan kasus.

Sementara, laporan ini ditangani Unit I Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Adapun laporan oleh DW pada 9 Februari 2023 bernomor LP/B/149/II/2023/SPKT/PolrestaJayapuraKota/PoldaPapua.

Baca juga: Triwarno Purnomo: Pesan WA dan Telepon Mengatasnamakan Pj Bupati Jayapura Adalah Penipuan

Lapor Balik Pengusaha dan Oknum Polisi

Sementara itu, penyidik Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota menjadi sorotan.

Sebabnya, Tony Gosal dan Kuasa Hukumnya hingga kini tidak menerima surat pelimpahan kasus ini dari Direktorat Reskrimum Polda Papua.

Demikian juga surat pelimpahan penanganan yang diterima Satuan Reskrim Polresta Jayapura dari Polda Papua.

“Kami akan pertimbangkan buat laporan balik soal pencemaran nama baik klien kami. Bahkan ada dugaan gratifikasi,” kata Matheus.

“Oknum pengusaha ini patut diduga menyuap penyidik supaya yang tadinya tidak ada masalah sehingga jadi perkara, dan mungkin tidak ada tersangka jadi tersangka. Ada bukti di kami.”

Tak sampai di situ, kedua oknum pengusaha yang mempekerjakan Tony Gosal akan dipolisikan terkait dugaan penggelapapan pajak.

Laporan yang sama juga akan dilayangkan ke Otoritas Pajak.

“Bukti dokumennya ada di kami, dan dicatat rapi oleh klien kami selaku Kepala Cabang. Suatu saat kami akan buat laporan dugaan tindak dugaan pajak. Ingat itu!” tandasnya.

Matheus berharap kasus yang dialami kliennya jadi pembelajaran bagi semua pihak, terkhusus bagi yang bekerja di bidang niaga. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved