Info Jayapura
Anggaran Perusda Baniyau Jayapura Rp 11 Miliar Diduga Disalahgunakan, Direksi Melawan Pengawas?
Pada 2014, Perusda Baniyau mendapatkan dana sebesar Rp 4 miliar, pada 2015 mendapatkan anggaran Rp 6 miliar dan pada tahun 2020 Rp 1 miliar.
Pada tahun 2021 diberikan dana Rp 600 juta yang digunakan untuk operasional.
Sisanya, Rp 300 juta dibuat untuk program peternakan ayam telur 1.000 ekor.
“Lalu kami cek realisasi programnya untuk Perusda Baniyau tidak ada. Yang kami temukan kandang ayam yang 1.000 ekor itu milik pribadi dari salah satu direksi. Kami diajak ke sana untuk melihat kandang tersebut. Lalu kami tanya ini milik perusda, tetapi mereka bilang tidak, tetapi ini kerja sama dan milik pribadi,” beber Nelson.
Dugaan korupsi dan pencucian uang
Nelson menjelaskan, sejak 2020-2022, pelaksanaan program di Perusda Baniyau berjalan tanpa badan pengawas.
“Mereka buat laporan keuangan tanpa badan pengawas. Ini yang kami dapati,” jelasnya.
Kata Nelson, nama-nama Badan Pengawas (Bawas) yang dimasukkan itu mencatut nama-nama Bawas.
“Ada juga income (pendapatan) yang masuk ke Perusda Baniyau, contohnya papan reklame yang berjumlah 3 buah dan 2 yang beroperasi lancar. Kami juga temukan ada utang-utang dari mitra yang berjumlah Rp 300 juta lebih. Memang ada yang mereka bayar, tetapi tidak ada pengawasan dari Bawas,” ujarnya.
Oleh karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan oleh Bawas, maka diduga ada pelanggaran tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Perusda Baniyau.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wisma Atlet Mandala Jayapura Disegel, Tungak Pajak Rp 350 Juta
Ini merupakan data yang didapatkan oleh Bawas dan bisa dipertanggungjawabkan secara akurat.
“Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014, maka tugas Bawas adalah melakukan pemeriksaan secara terperinci, tetapi yang akan kami periksa terlebih dahulu adalah keuangan,” katanya Nelson.
Pihak Bawas sendiri sudah meminta laporan keuangan, tetapi belum diberikan.
Bahkan, ada dugaan direksi bisnis merangkap sebagai direksi keuangan, padahal secara aturan Perda tidak diperbolehkan.
“Kami mendapatkan hal-hal yang ganjal, di mana laporan-laporan keuangan yang kami minta tidak diberikan. Oleh karena itu, dalam Perda itu menyebutkan kami bisa mengangkat tenaga ahli, yakni tenaga auditor untuk melakukan pemeriksaan khusus untuk keuangan secara terperinci,” ungkap Nelson.
Dia menyatakan, jika temuannya sudah akurat, langkah selanjutnya akan melaporkan kepada para penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.