Papua Terkini
3.000 Mahasiswa Papua Beasiswa Otsus Terlantar di Luar Negeri, Mendagri Tito Ungkap Hal Mengejutkan
Mulai tahun anggaran 2023, Pemprov Papua tidak lagi membiayai 3.356 mahasiswa penerima beasiswa Otsus.
“Kok bisa ya anggaran sebesar itu tetapi tidak bisa dikelola secara baik, bahkan sampai harus ada tunggakan atau utang sebesar Rp 122 miliar lebih lagi di tahun 2022 yang belum dibayarkan,” ujar Jhony Banua.

Jawaban Pemrov Papua
Pengelolaan beasiswa mengikuti regulasi yang berlaku yaitu UU Otsus 21 tahun 2001 melalui perubahan undang-undang yang terjadi tahun 2021 dengan terbitnya undang-undang 2 kemudian berlakunya PP 106 dan 107.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua, Aryoko Rumaropen mengakui bahwa mulai tahun anggaran 2023, Pemprov Papua tidak akan lagi membiayai 3.356 mahasiswa penerima beasiswa.
Keputusan ini diambil karena dana otonomi khusus yang digunakan untuk membiayai beasiswa sudah langsung diserahkan ke masing-masing kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan pendataan untuk memastikan mahasiswa penerima beasiswa tersebut diserahkan ke kabupaten atau kota asal mereka. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.