Papua Terkini
3.000 Mahasiswa Papua Beasiswa Otsus Terlantar di Luar Negeri, Mendagri Tito Ungkap Hal Mengejutkan
Mulai tahun anggaran 2023, Pemprov Papua tidak lagi membiayai 3.356 mahasiswa penerima beasiswa Otsus.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 3.000 mahasiswa Papua penerima beasiswa Otonomi Khusus (Otsus) terlantar di berbagai negara.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, telah melaporkanhal ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pasar Parung, Bogor, pada Rabu (21/6/2023).
Adian mengetahui masalah ini setelah bertemu sejumlah mahasiswa Papua saat berkunjung ke Melbourne, Australia.
Para mahasiswa Papua bercerita bantuan beasiswa Otsus Papua tersendat sejak awal tahun.
Jokowi, kata Adian, menelepon Mensesneg Pratikno. Ia ingin persoalan itu dibereskan secepatnya.
Baca juga: Tito Karnavian Ungkap Data Penerima Beasiswa Otsus Papua Tidak Valid: Siapa yang Bikin Masalah?
"Dia bilang ditangani secepatnya. Gue telepon Menlu minta konjen-konjen dibuka untuk mereka menginap," ucap Adian.
Adian juga menyesalkan penanganan lambat yang dilakukan negara selama ini.
Ia melihat pemerintah pusat dan daerah justru sibuk saling menyalahkan soal 3.000 mahasiswa Papua terlantar di luar negeri.
"Terlepas dari itu, mahasiswa Papua itu enggak perlu harus pusing karena perdebatan ini. Tugas mereka belajar, sekolah, dapatkan nilai terbaik, pulang bangun Papua," ucap Adian.
Data Penerima Beasiswa Bermasalah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan, permasalahan beasiswa Otsus untuk mahasiswa Papua kini sudah menjadi perhatiannya.
"Ini sudah jadi perhatian khusus kami di Pemerintah Pusat," kata Tito Karnavian ketika ditemui di Jayapura, Jumat (7/7/2023) siang.
Menurut Tito, data yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua itu ada yang kurang atau tidak valid.
"Itu harus diclearkan dulu. Kalau itu sudah selesai harus langsung dibayarkan. Khusus yang tahun 2022 itu masih tanggungjawab Pemerintah Provinsi Papua," terang Tito Karnavian.
Sementara untuk yang tahun 2023 itu nanti akan dibayarkan oleh Pemprov masing-masing Daerah Otonomi Baru (DOB).
"Saya tidak menuduh ya, tetapi saya menerima informasi dari data itu ada yang orangnya sudah tidak ada tetapi masih menerima beasiswa," ungkapnya.
Selain itu, ditemukan data yang orangnya ada tetapi justru tidak menerima beasiswa Otsus Papua.
Mendagri berujar, seharusnya hal itu harus dibayarkan, sehingga persoalan tidak berkepanjangan.
Distribusi BeasiswaOtsus Rp 600 Miliar Diduga Tak Tepat Sasaran
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, akan segera memanggil Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua, Aryoko Rumaropen.
Aryoko Rumaropen serta pejabat di BPSDM Papua dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penggunaan dana beasiswa dari Dana Otsus Papua.
Ini menyusul adanya kejanggalan pengelolaan dana beasiswa Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 600 miliar yang dianggarkan setiap tahunnya.

Pasalnya, masih ada tunggakan pembayaran beasiswa Otsus bagi mahasiswa Papua yang saat ini terancam dikeluarkan dari kampus maupun asrama, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
belakangan ini banyak pengaduan dari mahasiswa serta orang tua yang merasa dirugikan soal penyaluran dana beasiswa Otsus yang dinilai tidak jelas atau tidak tepat sasaran.
Baca juga: Ribut-ribut soal Beasiswa Otsus, Frans Pakey: Pemprov Papua Harus Lakukan Koordinasi
Fakta ini terungkap dalam pertemuan bersama orang tua mahasiswa penerima beasiswa Otsus di Kantor DPR Papua, Kota Jayapura.
“Kalau memang nanti benar ada temuan seperti ini, maka BPSDM Papua itu kita bubarkan saja, hal ini perlu dilakukan agar tidak terulang lagi masalah yang sama,” Jhony Banua, pekan lalu.
“Aneh sekali. Sebab, kita tahu BPSDM Papua itu mengelola anggaran besar sekali. Setiap tahun mereka mengelola dana Otsus untuk beasiswa itu sekitar Rp 600 miliar lebih,” sambungnya.
Banua mengatakan, dana Rp 600 miliar tersebut hanya untuk anggaran beasiswa.
Baca juga: Beasiswa Otsus Papua Bermasalah Jelang Kunjungan Jokowi, Jhon Wempi Wetipo: Ditangani Pusat
Selebihnya, masih ada pos anggaran lainnya di BPSDM Papua seperti dana operasional, dana pengawasan, dana monitoring, hingga dana perjalanan dinas ke luar negeri.
Dana setiap pos di luar beasiswa dianggarkan setiap tahunnya.
“Kok bisa ya anggaran sebesar itu tetapi tidak bisa dikelola secara baik, bahkan sampai harus ada tunggakan atau utang sebesar Rp 122 miliar lebih lagi di tahun 2022 yang belum dibayarkan,” ujar Jhony Banua.

Jawaban Pemrov Papua
Pengelolaan beasiswa mengikuti regulasi yang berlaku yaitu UU Otsus 21 tahun 2001 melalui perubahan undang-undang yang terjadi tahun 2021 dengan terbitnya undang-undang 2 kemudian berlakunya PP 106 dan 107.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua, Aryoko Rumaropen mengakui bahwa mulai tahun anggaran 2023, Pemprov Papua tidak akan lagi membiayai 3.356 mahasiswa penerima beasiswa.
Keputusan ini diambil karena dana otonomi khusus yang digunakan untuk membiayai beasiswa sudah langsung diserahkan ke masing-masing kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan pendataan untuk memastikan mahasiswa penerima beasiswa tersebut diserahkan ke kabupaten atau kota asal mereka. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.