Selasa, 28 April 2026

Hukum & Kriminal

Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diperiksa PPA Polres Jayapura

Kasat Resrkim AKP Sugarda Trenggono membenarkan penangkapan pelaku pelecehan anak dibawah umur.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
istimewa
Pelaku berinisial S (20) saat diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura melakukan pelecehan anak usia tujuh tahun di Sentani, Kabupaten Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pelecehan anak dibawah umur, Minggu (9/7/2023).

Entah apa yang ada dibenak pelaku berinisial S (20), ia merupakan pelaku pelecehan anak di bawah umur yang terjadi sebuah di komplek perumahan di Sentani, Kabupaten Jayapura dengan korban seorang anak perempuan sebut saja Bunga yang masih berusia tujuh tahun.

Kasat Resrkim AKP Sugarda Trenggono membenarkan penangkapan pelaku pelecehan anak dibawah umur.

"Pelaku S (20) kami tangkap pada Rabu (5/7/2023) malam, penangkapan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban bahwa anaknya telah dilecehkan oleh pelaku di kos-kosannya," ujarnya.

Baca juga: Lakukan Pelecehan ke Seorang Perempuan, Oknum Security di Jayapura Diamankan Polisi

Saat ditangkap pelaku sedang beristirahat.

Mantan Kasat Reskrim Mimika itu mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal kejadian pelecehan terjadi pada 2 Juli 2023 sore.

Korban dan pelaku merupakan tetangga kos, dimana saat itu pelaku sedang mencuci dan selesai mandi.

Usai mandi pelaku yang hanya mengenakan handuk lalu melihat korban dan memanggilnya dengan berkata 'adek sini dulu lihat punya om'.

Disaat korban mendatangi pelaku kemudian pelaku membuka handuk dan memegang kepala korban kemudian mengarahkannya ke kemaluan pelaku, tidak hanya itu pelaku juga sempat mengarahkan kemaluannya ke kemaluan korban sebanyak dua kali.

"Pelaku telah resmi kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya

Pelaku terancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved