ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Perkara Industrial Tony Gosal Berlanjut, Sidang Perdana Ditunda: 5 Tergugat Tidak Hadir

Sidang yang mesti berlangsung sejak pagi, harus molor hingga mulai pukul 14.22 WIT di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Pada kesempatan ini, Kuasa hukum Tony Gosal, Matheus Mamun Sare 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang perdana perkara industrial yang dialami mantan Kepala Cabang PT Suryamas Mekar Abadi Jayapura, Tony Gosal, harus ditunda lantaran tergugat lainnya belum hadir.

Diketahui, sidang pokok perkara perdata ini dengan agenda penetapan mediasi.

Sidang yang mesti berlangsung sejak pagi, harus molor hingga mulai pukul 14.22 WIT di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

Pada kesempatan ini, Kuasa hukum Tony Gosal, Matheus Mamun Sare mengatakan, agenda sidang hari ini yakni perkara perdata 148 atas nama kliennya Tony Gosal.

Baca juga: Laporan Salah Kamar, Polisi di Papua Diminta Hentikan Kasus Industrial yang Melilit Sosok Ini

"Hari ini sidang pertama, pokok perkara perdata. Agenda sidang penetapan mediasi," kata Matheus saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, dalam sidang kali ini hanya beberapa tergugat saja yang hadir.

"Namun hari ini, para pihak yang hadir hanya tergugat 4, 6, dan 7. Tergugat lainnya tidak hadir," ujarnya.

Sehingga, kata Matheus, majelis hakim menunda sidang.

Kepala Cabang PT Suryamas Mekar Abadi Jayapura, Tony Gosal (kemeja putih) didampingi kuasa hukumnya, Matheus Mamun Sare (paling kanan) dan Deli Lusyana Watak (paling kiri) memberikan keterangan pers soal kejanggalan kasus Hubungan Industrial yang ditangani Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua.
Kepala Cabang PT Suryamas Mekar Abadi Jayapura, Tony Gosal (kemeja putih) didampingi kuasa hukumnya, Matheus Mamun Sare (paling kanan) dan Deli Lusyana Watak (paling kiri) memberikan keterangan pers soal kejanggalan kasus Hubungan Industrial yang ditangani Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua. (Tribun-Papua.com/ Paul)

"5 tergugat lainya itu tidak hadir. Sehingga, hakim tunda sidang ke hari Kamis 20 Juli 2023, dengan agenda yang sama masih mediasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Matheus mengatakan gugatan PMH telah resmi teregistrasi di Pengadilan Negeri Jayapura pada 20 Juni 2023.

"Karena hal ini sangat jelas dalam kasus klien saya itu merupakan masalah perselisihan hubungan industrial," ujarnya.

Baca juga: Kasus yang Melilit Tony Gosal Diminta Dihentikan, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Makar oleh Kepolisian

Kata dia, gugatan yang dilayangkan terhadap sejumlah pihak yaitu tergugat pertama Presiden RI di Jakarta, Kapolri, Kapolda Papua, Kapolresta Jayapura, Kasat Reskrim Polresta Jayapura, Waksat Reskrim Polresta Jayapura, dan para penyidik di Polres Jayapura.

Selain itu, pihak kejaksaan pun menjadi tergugat lainnya, yakni Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, Kejaksaan Negeri Jayapura, dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Tergugat lainnya juga termasuk para pengusaha yang mempekerjakan kliennya, baik yang ada di Surabaya dan lainnya, jadi total semua para pihak yang digugat ada 15 orang dan sudah teregistrasi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved