ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Kasus yang Melilit Tony Gosal Diminta Dihentikan, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Makar oleh Kepolisian

Menurut Matheus, kliennya diduga diculik di Makassar oleh Polestabes Makassar pada 17 Maret 2023 di rumahnya tanpa diketahui oleh istrinya.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin
HUKUM - Mateus Mamun Sare (tengah), Noviany Ranindaya dan Muhammad Karjan selaku Tim Pengacara dari Tony Gosal saat memberi keterangan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Roy Ratumakin

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kuasa hukum dari Tony Gosal, Matheus Mamun Sare mengatakan, dalam kasus tindak pidana ketenagakerjaan yang menimpa kliennya, Polresta Jayapura Kota dinilai melakukan tindakan melawan hukum atau tindakan makar.

Diketahui, Tony Gosal adalah Kepala Cabang PT Suryamas Mekar Abadi Jayapura yang merupakan anak perusahaan dari PT Suryamas Sukses Selal yang berpusat di Surabaya.

Awal kasus, HW selalu direktur perusahaan melaporkan Tony Gosal ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua dan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, pada 9 Februari 2023 lalu.

Tony Gosal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota pada 15 Maret 2023.

Baca juga: Laporan Salah Kamar, Polisi di Papua Diminta Hentikan Kasus Industrial yang Melilit Sosok Ini

Menurut Matheus, kliennya diduga diculik di Makassar oleh Polestabes Makassar pada 17 Maret 2023 di rumahnya tanpa diketahui oleh istrinya.

“Klien kami langsung ditahan hari esoknya. Ini yang kami duga perlakukan makar oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polestabes Makassar,” kata Matheus kepada wartawan, Senin (26/6/2023) sore di Jayapura.

Selanjutnya, kata Matheus, pada 19 April 2023, kliennya dibawa ke Jayapura dan ditahan di Polresta Jayapura Kota selama 20 hari.

“Saat ini, klien kami sudah ditahan di Lapas Abepura sejak 9 Juni 2023. Saya mau tegaskan bahwa, proses hukum ini salah alamat,” ujarnya.

Menurut Matheus, kalau memang ada persoalan soal Ketenagakerjaan, maka yang berhak melakukan penyidikan adalah kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dari Kantor Ketenagakerjaan.

“Jadi bukan Polisi,” tukasnya.

Perkara Bidang Industrial

Matheus Mamun Sare menilai, kasus yang melilit kliennya adalah perkara bidang industry.

Perkara Bidang Industrial, menurut Matheus seharusnya diselesaikan di Dinas Tenaga Kerja.

Kata Matheus, kliennya dikerjai oknum pemilik perusahaan yang mempekerjakaannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved