ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Ada Dugaan Keterlibatan BPN dan Kepolisian dalam Penimbunan Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa?

Kawasan hutan mangrove di Hamadi kini kembali dirusaki oleh oknum pengusaha yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut.

|
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen
Tampak alat berat yang dipasang police line pasca-Dinas kehutan Provinsi Papua BBKSDA, Gakum, Kementrian Kehutanan dan Pemerintah Kota Jayapura sepakat harus hentikan penimbunan hutan mangrove di TWA Teluk Youtefa. 

Pihaknya sangat prihatin dengan ulah segelintir orang yang tidak bertanggungjawab yang mencoba merusak hutan mangrove ini.

“Kami akan kordinasi dengan pihak Polda Papua terkait persoalan ini, karena apapun alasannya tidak dibenarkan. Apalagi ini kawasan hutan mangrove yang dilindungi oleh negara,” tuturnya.

Baca juga: BERITA FOTO: Penimbunan Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa Dihentikan, Ini Kata Dishub Papua

Sementara itu Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Ema Hamadi mengaku, ada keterlibatan pihak BPN dan juga aparat kepolisian didalam penimbunan hutan mangrove di kawasan Hamadi teluk Youtefa tersebut.

Hal ini terbukti sekitar belasan anggota Brimob dan kepolisian yang ikut berjaga-jaga untuk mengamankan penimbunan karang diwilayah hutan mangrove ini.

“Saya minta agar Polda Papua periksa semua oknum polisi yang terlibat. Ini hutan kami dan tidak ada satupun orang yang datang merusakkinya.Kami ingatkan agar penimbunan ini dihentikan,” tegas Ema

Ema juga meminta kepada Polda Papua untuk memeriksa Kepala BPN Papua karena ada dugaan telah dilakukan pembuatan sertifikat atas lahan ini.

Padahal ini merupakan kawasan konservasi yang dilarang secara undang-undang.

Baca juga: Kisah Peraih Kalpataru dari Papua, Petronela Meraudje: 10 Tahun Mengabdikan Diri di Hutan Mangrove

“Bagaimana mungkin BPN bisa terbitkan sertifikat.Undang-undang sudah melarangnya.Tetapi BPN seakan tidak peduli dengan hal ini. Ada apa sebenarnya, jangan mereka mencari uang dengan cara yang kotor,” tutur Ema.

Hal senada juga disampaikan Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Petronela Meraudje dimana tidak boleh lagi ada penebangan hutan mangrove.

Dikatakan, lahan tersebut milik masyarakat adat sehingga kepala suku siapa yang melepas lahan ini nanti akan diproses sesuai undang-undang.

Kata Petronela, dampaknya dari penimbunan ini sangat dirasakan oleh masyarakat di Kampung.

Apalagi hutan mangrove ini merupakan salah satu tempat mecari makan dari masyarakat di Kampung Engros dan Tobati.

 

 

“Mangrov ini merupakan ketahanan pangan terbesar yang kami punya saat ini. Ini hutan perempuan, didalam hutan ini ada nilai sosial dan budaya. Bagaimana perempuan mencari kerang tanpa busana dan kami juga menjaga hutan ini agar tidak ditebang. Sehingga kalau ditimbun seperti ini maka kehidupan masyarakat akan semakin susah,” ujarnya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved