ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Benarkan Ada Keterlibatan Oknum Polisi dalam Penimbunan Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa?

Hutan mangrove di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa belakangan ini viral.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen
Dinas Kehutanan Provinsi Papua didampingi pihak BBKSD Papua, masyarakat adat dan aparat kepolisian dari Polda Papua ketika menghentikan penimbunan hutan mangrove di Hamadi, Selasa (11/7/2023). 

Hal ini terbukti sekitar belasan anggota Brimob dan kepolisian yang ikut berjaga-jaga untuk mengamankan penimbunan karang di wilayah hutan mangrove.

“Saya minta agar Polda Papua periksa semua oknum polisi yang terlibat. Ini hutan kami dan tidak ada satupun orang yang datang merusakkinya.Kami ingatkan agar penimbunan ini dihentikan,” tegas Ema.

Baca juga: Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa Dibabat dan Ditimbun Karang, Ulah Siapa?

Ema juga meminta kepada Polda Papua untuk memeriksa Kepala BPN Papua karena ada dugaan telah dilakukan pembuatan sertifikat atas lahan ini.

 

Tanggapan Pengawas Polda Papua

Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Papua, Iptu Irmun Jaya, mengatakan akan memproses perusak hutan mangrove yang merupakan kawasan hutan lindung di Teluk Youtefa Kota Jayapura.

Pihaknya mendukung upaya pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BBKSDA Papua dan Pemerintah Kota Jayapura menutup lokasi penimbunan di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan itu.

 

 

“Ini merupakan kawasan konservasi, sudah ada SK dari Menterinya. Kemudian terjadi penimbunan dan baru kita ketahui bersama."

"Sehingga pada hari ini kita turun secara bersama untuk mengecek langsung di lapangan,” ujar Irmun di lokasi hutan mangrove Teluk Youtefa, Selasa (11/7/2023) siang.

Irmun pun mengaku tak mengetahui soal adanya dugaan keterlibatan kepolisian dalam kasus perusakan hutan mangrove hingga pengawalan proses penimbunan.

Hanya, ia berpesan kepada semua pihak agar sama-sama mengawal kasus ini.

“Mohon maaf ya, saya tidak tau soal hal itu,” jelasnya.

Korwas PPNS Polda Papua akan memanggil pengusaha yang disebut mengantongi surat kepemilikan lahan di atas kawasan konservasi hutan mangrove Teluk Youtefa.

"Jika nanti terbukti, maka akan diproses secara hukum. Terutama untuk pemilik tanahnya. Artinya, jika dia tidak membuktikan bahwa dia berhak atas tanah ini," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved