ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa Dibabat dan Ditimbun Karang, Ulah Siapa?

Pembabatan hutan bakau dan penimbunan secara masif dilakukan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa.

|
Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Aktivitas penimbunan karang di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa. Lokasi tersebut tepatnya dibelakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pembabatan hutan bakau dan penimbunan secara masif dilakukan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa.

Lokasi tersebut tepatnya dibelakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua.

Kawasan Hutan bakau yang seharusnya dilindungi oleh Negara berdasarkan undang-undangan, namun kini terancam hilang.

Baca juga: DEMONSTRASI: Perempuan Adat Port Numbay Tolak Penimbunan Hutan Mangrove di Pantai Hamadi

Papan larangan yang dipasang disana, betuliskan KAWASAN KONSERVASI TWA TELUK YOUTEFA, DILARANG MENGUBAH BENTANG ALAM di KAWASAN INI, lengkap dengan Undang-udang dan pasal yang mengaturnya.

UU No.5 tahun 1999, pasal 33 ayat 3 dan saknsinya di Pasal 40 ayat 2 seolah hanya symbol saja, tanpa ada kekuatan hukum yang memaksa.

Kenyataanya, hutan bakau di kawasan tersebut tetap dibabat dan ditimbun juga tanpa menghiraukan adanya larangan yang berlogo kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, logo pemerintah dan logo Polri tersebut.

 

 

Apa Daya Jika Pemerintah Tidak Bertindak

Sekadar diketahui, Indonesia memilki 556 kawasan konservasi dan 214 diantaranya masuk dalam kategori Taman Wisata Alam (TWA).

Di Provinsi Papua (sebelum pemekaran provinsi), hanya tiga kabupaten yang memiliki kawasan konservasi dengan status Taman Wisata Alam, yakni TWA Nabire, TWA Pulau Supiori, dan TWA Teluk Youtefa Kota Jayapura.

Teluk Youtefa ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 372/Kpts/Um/1978 tanggal 9 Juni 1978 dengan luas areal 1.650 ha.

Selama 18 tahun berlalu, luas Teluk Youtefa bertambah menjadi 25 ha sehingga pada medio 1996.

Baca juga: Kisah Peraih Kalpataru dari Papua, Petronela Meraudje: 10 Tahun Mengabdikan Diri di Hutan Mangrove

Teluk Youtefa kemudian ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 714/Kpts-II/1996 tanggal 11 November 1996 dengan luas areal 1.675 ha.

Luasan mangrove di TWA Teluk Youtefa pada tahun 2017 seluas 233,12 ha.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved