ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Pemuda Merauke Diduga Menjual 10 Wanita di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

AKBP Sandi Sultan mengatakan, terduga pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi perdagangan orang di salah satu hotel di Merauke.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Pemuda asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, berinisial MF (28), ditangkap anggota Polres Merauke akibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Pemuda asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, berinisial MF (28), ditangkap anggota Polres Merauke akibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah umur.

Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan mengatakan, terduga pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi perdagangan orang di salah satu hotel di Merauke pada tanggal 26 Juli 2023.

"Berdasarkan laporan masyarakat, kita langsung melakukan pengamanan pada hari itu juga di salah satu hotel di Jalan Kampung Timur Merauke," kata Kapolres kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Isu Teroris Kembali Masuk Merauke Papua Selatan, Ini Pengakuan Kapolres Sandi Sultan

Kronologis kejadiannya, pada pukul 14:00 WIT tanggal 26 Juli 2023, korban dan pelaku saling berkomunikasi, selanjutnya korban berjenis kelamin perempuan berinisial R menuju hotel.

Waktu yang sama, tim Opsnal Polres Merauke langsung mendatangi hotel tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku.

 

 

"Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan tindakan tersebut hampir 2 tahun, dan konsumen atau langganannya berasal dari berbagai kalangan," tutur Sandi.

Polres Merauke mencium adanya TPPO yang dilakukan terduga pelaku dan melibatkan korban yang masih dibawah umur.

Informasi dari pelaku, ada 10 wanita yang diperdagangkan.

Baca juga: Polres Merauke Musnahkan 423 Liter Miras Lokal, Sandi Sultan: Hasil Razia 2 Bulan Terakhir

"Yang memberatkan, sebagian korbannya adalah anak dibawah umur yang dijadikan korban. Jadi, saya perintahkan kepada Satreskrim dan jajaran untuk amankan pelaku, dan mencari korban serta pelanggan atau yang memesan,” kata Sandi

Kapolres Sandi menegaskan, tindakan yang dilakukan MF jelas melanggar hukum perlindungan anak, dan sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tindakan TPPO harus ditindak tegas.

"Adapun barang bukti yang diamanahkan, uang senilai Rp5.000.000, dan 3 unit Handphone. Pasal yang dikenakan, pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO, hukuman pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun," tutup Sandi. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved