Hutan Mangrove Youtefa Dirusak
Sekda Robby Awi: Sertifikat Pemilik Lahan TWA Teluk Youtefa Itu Bodong
Mereka belum memiliki data sertifikat seperti apa yang disampaikan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.Com,Yohanes Musanus Palen
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura terus melakukan berbagai upaya untuk melihat keabsahan bukti sertifikat atas kepemilikan lahan hutan mangrove Teluk Youtefa Hamadi yang kini sudah ditimbun.
Sementara itu demi untuk mendapatkan data secara pasti terkait bukti sertifikat kepemilikkan dari lahan tersebut dimana Pemerintah Kota Jayapura melakukan rapat bersama dengan pihak BPN Perwakilan Kota Jayapura, BBKSDA Papua, Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kota Jayapura.
Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, sesuai penyampaian dari pihak BPN Perwakilan Kota Jayapura bahwa sampai hari ini mereka belum memiliki data sertifikat seperti apa yang disampaikan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut.
Baca juga: Hentikan Penimbunan Hutan Mangrove Teluk Youtefa, Frans Pekey: Proses Hukum Siapapun yang Terlibat!
“Jadi, dari pihak BPN tadi sampaikan bahwa sampai dengan hari ini mereka belum punya data sertifikat atas kepemilikkan lahan itu, mereka tidak pernah mengeluarkan dan akan mereka cek terus kebenarannya,” ucap Robby Awi ketika ditemui wartawan di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (20/7/2023).
Kata Sekda, kalau dari penyampaian pihak BPN tersebut berarti keabsahan sertifikat itu tidak jelas alias bodong, sehingga Pemerintah Kota Jayapura menganggap bahwa sertifikat itu palsu.
Namun nanti akan diuji kembali oleh pihak BPN dan akan dilaporkan kembali kepada Pemerintah Kota Jayapura.
Ditanya apakah Pemerintah Kota Jayapura akan menempuh jalur hukum atas masalah ini, Robby Awi menyampaikan yang jelas proses hukum saat ini sedang berjalan.
“Kami Pemerintah Kota bersama dinas terkait akan mengikuti progresnya dan tetap menyiapkan data. Kalau sewaktu-waktu diminta maka akan kami memberikan data,” tuturnya.
Sementara itu terkait rapat kordinasi selain bertujuan mengecek data sertifikat atas kepemilikkan lahan itu bersaam BPN, namun di sini pihaknya mengimbau kepada masyarakat di Kota Jayapura khusus mereka yang tinggal di Taman Wisata Alam (TWA) hutan mangrove untuk bisa berkordinasi jika mau membangun dikawasan hutan lindung ini dengan pihak OPD teknis, terutama terkait fungsi dari lahan tersebut.
“Untuk sertifikat lahan itukan baru sepihak yakni dari oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan,namun pihak BPN akan kembali mengkaji kembali kebenarannya secara data pasti,” terang Robby Awi.
Baca juga: Syamsunar Klaim Punya 10 Hektare Hutan Mangrove Youtefa, Ada Brimob Berjaga: Kapolda Papua: Periksa!
Seperti diketahui sebelumnya kawasan hutan mangrove di teluk Youtefa Hamadi telah ditimbun karang oleh pengusaha H Syamsunar Rasyid yang mengaku sebagai pemilik sah dari lahan tersebut.
Syamsunar beralasan, penimbunan tersebut sudah tepat karena ia merupakan pemilik sah atas tanah itu dengan dibuktikan sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh pihak BPN.
Ia juga mengklaim jika memiliki lahan seluar 10 hektar dikawasan hutan mangrove yang kini sudah ditimbun tersebut, bahkan ia sudah memiliki putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/13072023-Syamsunar_Rasyid-2.jpg)