TOPIK
Hutan Mangrove Youtefa Dirusak
-
Kawasan hutan mangrove di teluk Youtefa Hamadi telah ditimbun karang oleh pengusaha Syamsunar Rasyid yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut.
-
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray mengatakan, Syamsunar sebelumnya sebagai saksi dalam kasus ini.
-
Gakkum KLHK telah menetapkan status Syamsunar Rasyid menjadi tersangka perusakan hutan mangrove yang berada di Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa.
-
Diketahui, hingga kini, proses penimbunan dihentikan sementara oleh pihak berwenang sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
-
Awi mengaku tidak menemukan data sertifikat seperti apa yang disampaikan oleh Syamsunar yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut.
-
“Karena lahan itu itu saya punya hak milik,” kata Syamsunar ketika berhasil dihubungi Tribun-Papua.com via telepon selulernya, Kamis (20/7/2023) sore.
-
Mereka belum memiliki data sertifikat seperti apa yang disampaikan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut.
-
“Apapun alasanya, karena itu kawasan konservasi TWA yang dilindungi, maka jelas tidak bisa dialih fungsikan untuk kepentingan apapun," Robby Kepas Awi
-
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pakey, menegaskan kawasan konservasi tidak bisa dirusak dan dialihfungsikan.
-
Pihak terkait takut dipalang oleh warga saat berlangsungnya proses penimbunan karang di lokasi konservasi itu.
-
Penimbunan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pemilik lahan di hutan mangrove di Teluk Youtefa Hamadi tersebut tidak dibenarkan.
-
Kata Kapolda Papua, apakah keterlibatan itu dari personal atau memang ada dari komandan kompi atau danyonnya, pasti akan dicek.
-
Martana mengatakan, restorasi kawasan konservasi juga akan dilakukan setelah penegak hukum memproses pelaku perusakan.
-
Ema Hamadi menduga ada keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat kepolisian dalam penimbunan hutan mangrove di Teluk Youtefa.