ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hutan Mangrove Youtefa Dirusak

Soal TWA Teluk Youtefa, Syamsunar: Tanah Itu Bukan Saya Rampok, Siapa Menghalangi di Praperadilkan

“Karena lahan itu itu saya punya hak milik,” kata Syamsunar ketika berhasil dihubungi Tribun-Papua.com via telepon selulernya, Kamis (20/7/2023) sore.

|
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Syamsunar Rasyid saat menunjukkan setivikat kepemilihan 10 hektar lahan hutan mangrove di taman wisata alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.Com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pengusaha, Syamsunar Rasyid mengatakan bakal melakukan praperadilan kepada pihak yang ingin menghalangi proses penimbunan di lahan miliknya di Hutan Mangrove, Teluk Youtefa Hamadi.

“Karena lahan itu itu saya punya hak milik,” kata Syamsunar ketika berhasil dihubungi Tribun-Papua.com via telepon selulernya, Kamis (20/7/2023) sore.

Namun sebagai warga negara yang baik, dirinya kini tetap menghargai atas proses hukum dan taat aturan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak Gakkum KLHK Provinsi Papua.

Baca juga: Syamsunar Klaim Miliki Lahan Seluas 10 Hektar Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa

“Waktu lahan itu dihentikan proses penimbunannya saya sudah pergi ke Kantor Gakkum KLHK di Waena, mereka sampaikan agar saya melengkapi semua dokumen atas kepemilikkan lahan itu,” terangnya.

Syamsunar pun mengingatkan kepada oknum atau para pihak yang tidak punya hak atas lahan itu untuk tidak sembarang berbicara.

 

 

“Tidak mungkin saya lakukan penimbunan jika saya tidak memiliki bukti sertifikat atas tanah itu. Tanah itu bukan saya rampok atau curi, tetapi lahan itu saya beli secara sah dari pemilik hak ulayat,” ujar Syamsunar.

Ia mengatakan, apakah ada surat yang lebih tinggi lagi selain sertifikat sebagai bukti atas kepemilikkan lahan? Kalau ada, kata Syamsunar, silakah itu dibuktikan.

Apalagi, kata Syamsunar, ia juga sudah memiliki putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah ingkrah atas kepemilikkan sah dari tanah atau lahan tersebut.

“Sertifikat ini bukan bodong tetapi ini asli. Lalu keputusan Mahkamah Agung (MA) itu apakah ada lagi diatasnya, saya pikir sudah tidak ada lagi karena keputusan semua proses hukum itu terakhirnya ada di MA,” tegas Syamsunar.

Baca juga: Penimbunan Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa, Syamsunar Rasyid: Itu Perintah Saya!

Lanjutnya, jika sertifikat itu bodong atau palsu, kenapa waktu perkara tanah antara dirinya dengan Maikel Kambuaya (mantan Kadis PU Provinsi Papua) bisa menang, baik di Pengadilan Tinggi Jayapura hingga ke MA, karena bukti hukum atas tanah itu sertifikat kepemilikkan.

“Palsu bagaimana itu terdaftar kok di BPN, dulunya memang saya urus secara manual ketika Kantor BPN itu masih di Dok IV Jayapura, sertifikat ini diterbitkan tanggal 30 Agustus 2021,” tuturnya.

Sertifikat ini juga telah ditandatangani oleh Kepala BPN Jayapura, Eko Herry Subyanto dan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN Jayapura, Agustinus Taime.

“Masa kita mau bohong. Untuk apa? Aaya sudah melewati semua proses hukum baik kepada pemilik ulayat hingga ke hukum positif sampai menang di Mahkamah Agung (MA),” tandas Syamsunar. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved