ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hutan Mangrove Youtefa Dirusak

Syamsunar Rasyid Ditetapkan Tersangka Perusakan TWA Hutan Mangrove Teluk Youtefa

Gakkum KLHK telah menetapkan status Syamsunar Rasyid menjadi tersangka perusakan hutan mangrove yang berada di Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Kolase Tribun-Papua.com
Syamsunar Rasyid saat menunjukkan setivikat kepemilihan 10 hektar lahan hutan mangrove di taman wisata alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Proses hukum penimbunan hutan mangrove di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura terus berlanjut.

Kini, penyidik kehutanan telah menetapkan status Syamsunar Rasyid menjadi tersangka perusakan hutan mangrove yang berada di Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura.

Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray mengatakan, Syamsunar sebelumnya sebagai saksi dalam kasus penimbunan hutan mangrove.

Baca juga: Sekda Robby Awi: Sertifikat Pemilik Lahan TWA Teluk Youtefa Itu Bodong

"Penyidik kehutanan telah melakukan pendalaman, dan kesimpulannya berdasarkan keterangan saksi dan ahli, terhadap fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti," kata Jan dalam jumpa pers di Kantor Gakkum KLHK di Waena, Jumat, (21/7/2023) sore.

Gakkum KHLK pun telahmelakukan gelar perkara pada 17 Juli 2023 dan mengambil langkah, Syamsunar Rasyid dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray dal
Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray dalam jumpa pers terkait perusakan hutan mangrove Teluk Youtefa di Kantor Gakkum KLHK.

Selanjutnya, sertifikat tanah milik Syamsunar Rasyid bakal didalami.

"Kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar jan.

Sekadar diketahui, Syamsunar Rasyid sendiri merupakan pemilik lahan di atas hutan mengrove yang kini dipermasalahkan pemerintah daerah. 

Baca juga: Polisi Diduga Terlibat Perusakan Hutan Mangrove Teluk Youtefa, Polda Papua: Warga Jangan Sebar Isu!

Sebelumnya diberitakan, pemerintah daerah bersama pihak terkait menggerebek lokasi penimbunan hutan mangrove di TWA Youtefa.

Penimbunan hutan mangrove itu dihentikan lantaran telah melanggar peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved