ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hutan Mangrove Youtefa Dirusak

Pemkot Jayapura Sebut Sertifikat Tanah di Hutan Mangrove Youtefa Bodong, Syamsunar: Tetapi Ini Asli!

Awi mengaku tidak menemukan data sertifikat seperti apa yang disampaikan oleh Syamsunar yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut.

Kolase Tribun-Papua.com
Syamsunar Rasyid saat menunjukkan setivikat kepemilihan 10 hektar lahan hutan mangrove di taman wisata alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura menuding serifikat tanah milik pengusaha Syamsunar Rasyid di kawasan hutan mangrove Teluk Youtefa, adalah bodong.

Tudingan ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, dalam rapat bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kota Jayapura, BBKSDA Papua, Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kota Jayapura.

menurut Awi, pihaknya tidak menemukan data sertifikat seperti apa yang disampaikan oleh Syamsunar yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut.

“Pihak BPN tadi sampaikan bahwa sampai hari ini mereka belum punya data sertifikat atas kepemilikkan lahan itu. Mereka tidak pernah mengeluarkan dan akan mereka cek terus kebenarannya,” ujar Robby kepada sejumlah wartawan di Jayapura, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Sekda Robby Awi: Sertifikat Pemilik Lahan TWA Teluk Youtefa Itu Bodong

Berdasarakan penelusuran BPN, lanjut Awi, berarti keabsahan sertifikat yang ditunjukkan Syamsunar tersebut tidak jelas alias bodong.

Dinas Kehutanan Provinsi Papua didampingi pihak BBKSD Papua, masyarakat adat dan aparat kepolisian dari Polda Papua ketika menghentikan penimbunan hutan mangrove di Hamadi, Selasa (11/7/2023).
Dinas Kehutanan Provinsi Papua didampingi pihak BBKSD Papua, masyarakat adat dan aparat kepolisian dari Polda Papua ketika menghentikan penimbunan hutan mangrove di Hamadi, Selasa (11/7/2023). (Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen)

Meski begitu, pihak BPN akan menguji kebenaran sertifikat tanah milik Syamsunar, selanjutnya akan dilaporkan ke Pemerintah Kota Jayapura.

Selain temuan itu, Pemerintah Kota Jayapura tengah menembpuh jalur hukum soal adanya perusakan hutan mangrove di kawasan taman wisata alam Teluk Youtefa.

“Kami Pemerintah Kota bersama dinas terkait akan mengikuti progresnya dan tetap menyiapkan data. Kalau sewaktu-waktu diminta maka akan kami memberikan data,” tuturnya.

Awi mengimbau warga Kota Jayapura yang merasa punya lahan di hutan mangrove untuk berkordinasi dengan pihak OPD teknis, apabila hendak melakukan pembangunan, terutama terkait fungsi dari lahan tersebut.

Sebelumnya, kawasan hutan mangrove di teluk Youtefa Hamadi telah ditimbun karang oleh pengusaha Syamsunar Rasyid yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Syamsunar beralasan, penimbunan tersebut sudah tepat karena ia merupakan pemilik sah atas tanah itu dengan dibuktikan sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh pihak BPN.

Ia juga mengklaim jika memiliki lahan seluar 10 hektar dikawasan hutan mangrove yang kini  sudah ditimbun  tersebut, bahkan ia sudah memiliki putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA). 

Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi ketika memimpin rapat kordinasi dengan pihak BPN dan pihak Dinas terkait, tindak lanjut penimbunan hutan manvrove di Teluk Youtefa Hamadi
Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi ketika memimpin rapat kordinasi dengan pihak BPN dan pihak Dinas terkait, tindak lanjut penimbunan hutan manvrove di Teluk Youtefa Hamadi (Tribun-Papua.com/Hans Palen)

Syamsunar pun mengingatkan kepada oknum atau para pihak yang tidak punya hak atas lahan itu untuk tidak sembarang berbicara.

“Tidak mungkin saya lakukan penimbunan jika saya tidak memiliki bukti sertifikat atas tanah itu. Tanah itu bukan saya rampok atau curi, tetapi lahan itu saya beli secara sah dari pemilik hak ulayat,” ujar Syamsunar.

Baca juga: Hentikan Penimbunan Hutan Mangrove Teluk Youtefa, Frans Pekey: Proses Hukum Siapapun yang Terlibat!

Ia mengatakan, apakah ada surat yang lebih tinggi lagi selain sertifikat sebagai bukti atas kepemilikkan lahan? Kalau ada, kata Syamsunar, silakah itu dibuktikan.

Apalagi, kata Syamsunar, ia juga sudah memiliki putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah ingkrah atas kepemilikkan sah dari tanah atau lahan tersebut.

“Sertifikat ini bukan bodong tetapi ini asli. Lalu keputusan Mahkamah Agung (MA) itu apakah ada lagi diatasnya, saya pikir sudah tidak ada lagi karena keputusan semua proses hukum itu terakhirnya ada di MA,” tegas Syamsunar. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved