Selasa, 14 April 2026

Hutan Mangrove Youtefa Dirusak

Setuju Diproses Hukum, Frans Pekey: Kawasan TWA, Siapapun Tidak Boleh Dirusak

Penimbunan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pemilik lahan di hutan mangrove di Teluk Youtefa Hamadi tersebut tidak dibenarkan.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pakey. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pakey akhirnya angkat bicara terkait dengan penimbunan karang yang dilakukan oleh seorang pengusaha yang mengaku sebagai pemilik lahan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) hutan mangrove di Teluk Youtefa Hamadi, Kota Jayapura.

Menurut Pekey, penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan sebagai pemilik lahan di hutan mangrove di Teluk Youtefa Hamadi tersebut tidak dibenarkan.

Pasalnya, hutan mangrove tersebut merupakan kawasan konservasi Taman Wisata Alam yang harus dilindungi secara undang-undang, sehingga tidak boleh dirusaki oleh siapapun.

Baca juga: Syamsunar Klaim Miliki Lahan Seluas 10 Hektar Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa

“Jadi itu kawasan TWA, sebagai sumber kehidupan masyarakat di Kampung Tobati, Engros, dan sekitarnya. Kawasn itu kita harus lindungi dan tidak boleh ada pengalihan fungsi atas lahan tersebut,” kata Pekey.

Dikatakan, Tata ruang itu sudah jelas, di mana, kawasan konservasi yang dilindungi dan kawasan Taman Wisata Alam (TWA).

 

 

Selain itu, ada undang-undangnya, sehingga tindakkan untuk menghentikan penimbunan karang di kawasan hutan amngrove tersebut sudah sangat tepat.

Terkait dengan persoalan kepemilikkan lahan, pemerintah tidak melarang untuk memiliki, tetapi mau memiliki suatu lahan harus dilihat dulu dan cek dulu di undang-undang atau tata ruang peruntukkan kawasan itu, bisa dikelola atau digunakan tidak.

Baca juga: Syamsunar Klaim Miliki Lahan Seluas 10 Hektar Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa

“Seharusnya sebelum dibeli itu harus dicek dulu, kalau kawasan itu sebagai hutan lindung maka jangan dibeli, karena itu sudah dilarang oleh undang-undang. Walaupun itu ditawarkan oleh masyarakat adat, biarlah itu tetap menjadi kawasaan sesuai fungsinya,” tegas Pekey.

Lanjut Pekey yang dipersoalan disini adalah pengelolaanya yang salah fungsi bukan kepemilikkannya.

“Fungsinya kawasan taman wisata alam lalu ditimbun itu yang salah dan bertentangan undang-undang, sehingga saya mendukung penuh untuk proses hukum semua oknum yang terlibat dan Pemkot Jayapura setuju itu dihentikan penimbunan dikawasan tersebut,” tandas Pekey. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved