Papua Terkini
Mendagri Diminta Tinjau SK Penetapan Calon Anggota MRP, Maikelin: Tidak Adil dan Ada Diskriminasi!
Maikelin Mandosir merasa dirugikan karena dari tiga nama utusan dari wilayah adat Biak dan Supiori, semuanya berasal dari Kabupaten Biak Numfor.
Pihaknyapun meminta Kesbangpol Provinsi Papua untuk melakukan validasi dan klarifikasi terkait SK penetapan nama-nama calon anggota MRP.
"Ada kejanggalan, kami masih telusuri ada surat terlampir nama-nama calon tetap dan terpilih (daftar tunggu) yang dipisahkan dari SK Mendagri ini. Klien kita terpilih tetapi ada dalam daftar tunggu," bebernya.
Ridwan juga menyoroti terkait tidak adanya keterwakilan anggota MRP dari wilayah Supiori.
Padahal ada jatah tiga orang dari wilayah Supiori dan Biak Numfor.
Baca juga: HEBOH Ketua Sinode Gereja Adven Papua Diduga Palsukan Rekomendasi Nama Calon MRP: Bukan Yoel Mulait!
Sebaliknya, tiga jatah dan nama perwakilan dari wilayah adat Supiori diwakilkan oleh daerah Biak Numfor.
"Dari Supiori itu ada 4 nama keterwakilan perempuan yang ikut seleksi, tiga di antaranya gugur karena status mereka anggota partai politik. Sehingga sisa klien kami sendiri harusnya langsung ditetapkan," katanya.
Ridwan mengatakan, pihaknya akan kembali ke Kantor Kesbangpol untuk meminta penjelasan dari kepala kantor tersebut.
"Hari Senin depan kita akan bertemu dengan Kepala Kesbangpol Provinsi Papua. Tetapi kalau ini tetap dipaksakan maka kami akan melaporkan hal ini ke Mendagri dan proses hukum ke PTTUN," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.