Jumat, 24 April 2026

Info Jayapura

KPK Deklarasi Kampung Nendali Sebagai Desa Anti Korupsi

Penilaian tersebut akan melibatkan tiga kementerian sebagai tim penilai diantaranya, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Keuangan.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Putri
Kedeputian Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andika Widiarto saat memberikan sambutan di Kampunh Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) deklarasi Kampung Nendali di Distrik Sentani Timur sebagai Desa Anti Korupsi, Selasa (25/7/2023).

Kedeputian Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andika Widiarto menyatakan keterlibatan masyarakat dan perangkat kampung ikut mengambil peran dalam program Desa Anti Korupsi agar membantu kampung mencapai target penilaian pada Oktober 2023 nanti.

Penilaian tersebut akan melibatkan tiga kementerian sebagai tim penilai diantaranya, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Keuangan.

Baca juga: Mantan Kadis dan Bendahara Pengeluaran di Satu OPD Merauke Jadi Tersangka Korupsi DAU

Adapun lima komponen dan 18 indikator yang harus di penuhi salah satunya adalah tata laksana, karena itu semua peraturan yang ada di kampung itu harus di penuhi. Kemudian pengawasan, implementasi, pelayanan dan peran serta masyarakat, serta budaya lokal.

Andika menjelaskan salah satu faktor terjadi penyalahgunaan dana kampung adalah ketidaktahuan aparat kampung dalam mengelola  kampung.

Dan juga proyek fiktif dan suap hingga melibatkan pemerintah daerah. Sehingga penting bagi kampung membenahi administrasi agar kepala atau aparat kampung tidak terjerat praktek korupsi.

"Yang lebih di tekan adalah bagaimana membenahi administrasi yang ada di desa karena itu sebagai kelemahan dari desa tetapi pintu masuk aparat penegak hukum untuk masuk. Agar tidak ada lagi kepala desa yang terjerat," ujarnya.

Adapun peran inspektorat di daerah untuk mengambil alih untuk mengawasi Desa Anti Korupsi dan di replikasi kepada kampung-kampung lainnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved