ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Mantan Kadis dan Bendahara Pengeluaran di Satu OPD Merauke Jadi Tersangka Korupsi DAU

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai audit yang dilakukan Inspektorat kabupaten Merauke, ditemukan ada penyelewengan UP (Uang Persediaan).

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Polres Merauke akhirnya menetapkan mantan kepala dinas dan bendahara pengeluaran pada satu di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Merauke sebagai tersang korupsi.

Dua tersangka tersebut berinisial AA dan MR terlibat kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020.

"AA sebagai pengguna anggaran dan MR sebagai bendahara pengeluaran," kata Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution kepada Tribun-Papua.com, Selasa (15/7/2023).

Baca juga: Kolaborasi Pemprov Papua Selatan dan Pemkab Merauke, Karnaval dan Pasar Malam Digelar Jelang HUT RI

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai audit yang dilakukan Inspektorat kabupaten Merauke, ditemukan ada penyelewengan UP (Uang Persediaan).

Diketahui, besaran UP senilai Rp 1 Miliar, dari nilai UP tersebut, keduanya diduga membuat 4 kagiatan yang tidak berada dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).

 

 

Kegiatan yang dibuat menelan anggaran sebesar Rp 702 juta.

"Ada 4 kegiatan fiktif yang dibuat dan menghabiskan anggaran Rp 702 juta dari Rp 1 Miliar tersebut," bebernya.

Hingga saat ini, Polres Merauke telah memeriksa 10 saksi dan 2 diantaranya adalah saksi ahli.

Kedua tersangka, bakal dikenakan pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved