Info Kabupaten Keerom
KPU Temukan 8 ASN Kabupaten Keerom Daftar Caleg Pemilu 2024, Sekda Bereaksi Keras: Harus Undur Diri!
Apabila delapan ASN itu mau menjadi calon legislatif, maka mereka harus mengundurkan diri dari ASN.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan delapan nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom yang tercatat sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
Sekretaris daerah (Sekda) Keerom, Trisiswanda Indra pun angkat bicara.
Dikatakan, apabila delapan ASN itu mau menjadi calon legislatif, maka mereka harus mengundurkan diri dari ASN.
"Itu wajib," kata Trisiswanda kepada Tribun-Papua.com, di Arso, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Pemkot Jayapura Lakukan Pendataan ASN yang Daftar Jadi Caleg 2024
Selanjutnya, yang bakal melihat dan menilai semuanya adalah pihak penyelenggara Pilkada yaitu KPU.
"Jadi nanti ada surat persetujuan pengunduran diri yang diberhentikan oleh kepala daerah, serta surat pernyataan yang bersangkutan. Biasanya ada berkas-berkas itu," jelasnya.
Sementara, saat ditanya apakah ada sanksi yang bakal diberikan kepada kedelapan ASN itu, maka menurut Trisiswanda tidak ada
Sebab menurut Trisiswanda, siapapun dia sebagai warga negara berhak untuk terlibat dalam politik.
"Kalau dia sudah secara pribadi menyatakan mengundurkan diri sebagai ASN, maka saya pikir itu tidak ada masalah," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Keerom, Melianus Gobai mengatakan, ada sejumlah ASN Pemkab Keerom yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg untuk Pemilu 2024.
Menurut Melianus, ASN yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg itu sebanyak delapan orang.
"Soal ini kami sudah menyampaikan tanda terima atau pengajuan pengunduran diri sebagai ASN," kata Melianus.
Selain itu menurut Melianus, pihaknya telah berkoordinasi ke partai politik, dan pemerintah daerah.
Untuk itu dia berharap, satu hari sebelum penetapan Bacaleg nanti, yang bersangkutan sudah harus menyampaikan SK pemberhentian sebagai ASN kepada KPU.
"Jika itu tidak ada, maka kami harus mencoret mereka," ujarnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.