ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Satpol PP Merauke Segel Kafe

BREAKING NEWS: Langgar Jam Operasional, Satpol PP Kabupaten Merauke Segel 3 Kafe

Ada 3 kafe yang kita segel di wilayah ruko KNS. Karena melanggar surat edaran pemerintah daerah yakni batas jam operasional

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay  

Laporan wartawan TRIBUN-PAPUA.COM, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Merauke menyegel 3 tempat hiburan malam. Tindakan tegas tersebut dilakukan sebab, ditemukan pelanggaran batas jam operasional.

"Ada 3 kafe yang kita segel di wilayah ruko KNS. Karena melanggar surat edaran pemerintah daerah yakni batas jam operasional," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Merauke, Fransiskus Kamijay saat diwawancarai Tribun-Papua.com di Kantor Bupati Merauke, Jumat (28/7/2022).

Sesuai aturan, tempat hiburan malam dapat beroperasi di hari biasa hingga pukul 24:00 WIT, sedangkan Sabtu diberikan batas waktu beroperasi hingga pukul 01:00 WIT.

"Saat kami melakukan operasi hari Senin kemarin, kami juga menemukan transaksi minuman keras. Sedangkan izin usaha mereka bukan penjualan miras. Dari awal kita beri peringatan hingga teguran namun tidak diindahkan sehingga kami lakukan penyegelan" jelas Fransiskus. 

Ketiga tempat hiburan malam tersebut disegel selama 1 minggu. Tindakan tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha. 

"Kalau masih melanggar lagi, tidak segan-segan kita cabut ijin usahanya, " tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved